Padang, Sumbarlivetv.com – 15 Orang pelanggar yang tidak pakai masker sanksi sosial, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 pukul 11.00 wib giat bapak Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, S.Ag.MH beserta 15 (lima belas) personil Polsek Padang Selatan gabung dengan Tim gabungan Operasi Yustisi Kecamatan Padang Selatan dan Koramil 03 Padang Selatan.
Kegiatan dihadiri 3 Pilar Kecamatan Padang Selatan :
1. Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, S.Ag.MH.
2. Camat Padang Selatan Teddy Antonius, SSTP.MM.
3. Mayor Inf. Feri Handra, S.H.
4. Personil Polsek Padang Selatan.
5. Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan Aidil Zulhani, SSTP.
6. Babinsa Koramil 03 Padang Selatan.
3. ASN Kecamatan Padang Selatan.
Adapun tujuan Tim Gabungan Operasi Yustisi ini untuk melaksanakan kegiatan sesuai Pelanggaran dengan Perda No. 15/5B/IX/2020 tanggal 11 September 2020 danĀ Peraturan Wali Kota ( Perwako ) Padang Nomor 49 tahun 2020 tentang Pola hidup Baru dimasa Pandemi.
Didapati 15 (lima belas) pelanggar yang tidak pakai masker selanjutnya di data dan diberi sanksi sosial yaitu menyapu dan mencabut rumput.
Mereka pelanggaran yang didapati oleh petugas Yustisi tidak mengunakan masker di data dan diberikan dua pilihan, yaitu membayar denda seperti yang tertuang dalam Peraturan Perda dan Perwako atau diberikan sanksi sosial. mereka lebih memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum ketimbang membayar.
Selain diberikan sanksi kepada si pelanggar juga diberikan edukasi pentingnya mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat diluar rumah, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Baca juga : Pembagian Masker Gratis Ketua PKK Fadhilla Triksi beserta Kader Kompak Edukasi Protokol Kesehatan di Kuranji
#Rendi / Hms