9 Wanita Pemandu karaoke di kafe Kawasan By Pass di Amankan Sat Pol PP
9 Wanita Pemandu karaoke di kafe Kawasan By Pass di Amankan Sat Pol PP

Padang, Sumbarlivetv – Sembilan orang wanita pemandu karaoke dan dua unit speaker diamankan Satpol PP Padang pada Sabtu dini hari, 3 Oktober 2020. Ke sembilan wanita tersebut diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke kafe di Kawasan By Pass Kilometer 10, Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kec. Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Aktifitas yang dilakukan oleh pemilik tempat tersebut sering melakukan live music hingga larut malam, tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat.

Sudah disurati dan diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Bahkan, sudah ada diproses ke Pengadilan. Namun, kedapatan masih kembali beroperasi. Personil Satpol PP dipimpin oleh Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah (Kabid P3D) Bambang Suprianto, mendatangi tempat hiburan music tersebut pada Sabtu dini hari. Antisipasi serta efek jera petugas mengamankan 9 (sembilan) orang wanita dan 2 (dua) unit speaker diangkut ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang guna diproses lebih lanjut.

Baca juga : Danrem 032/Wbr Ikuti Rapim TNI Tahun 2021 secara Virtual

Hal ini merupakan langkah tegas dari Satpol PP Padang bagi pelanggar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), karena diketahui sebelumnya pemilik tempat ini telah diberi surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat, namun tidak diindahkan, terpaksa personil Satpol PP Padang melakukan tindakan penertiban kepada orang serta alat musiknya.

“Aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin terpaksa personil kita mengamankan dua unit speaker serta sembilan wanita yang didapati petugas ada di lokasi tersebut,” kata Alfiadi, Kasatpol PP Kota Padang.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan bahwa tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, maka Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai aturan sanksi yang berlaku.

“Sudah jelas ada aturan dalam Perda terkait tempat hiburan ini, jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan namun masih juga melanggar maka tempatnya akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,”Jelas Alfiadi.

Kepada sembilan orangĀ  wanita yang terjaring akan di proses sesuai aturan dan mekanisme di Satpol PP begitu juga kepada pemilik usaha akan di proses sesuai aturan. Hal ini dalam rangka melakukan pengawasan, serta tertib tempat usaha.

“Dalam beraktifitas atau operasional kita himbau pengusaha tempat hiburan agar tertib sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di Kota Padang,”tutup Alfiadi.

#zon / hms

Tinggalkan Balasan