Jakarta, Sumbarlivetv.com –Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di bilangan Kebayoran Lama karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kita ditemukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah).
Ia mengatakan, hotel yang terletak di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama ini kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka menyediakan layanan spa. Alhasil, pemilik hotel dan belasan terapis pijat diamankan.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” ujarnya.
Polisi akan menjerat para tersangaka dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Genta/hms