Padang, Sumbarlivetv.com– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya beserta seluruh Pimpinan Tinggi dan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) mengikuti penguatan dan arahan Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto dan Inspektur Jenderal, Razilu pada Kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN). Acara dilaksanakan secara virtual dan diikuti Kanwil Sumbar dari Aula Pengayoman pada Senin (4/10).
Pada tahun 2021 ini sebanyak 477 satuan kerja di lingkungan Kemenkumham diusulkan pada penilaian Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Menpan RB.
Acara lokakarya ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2021, diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Staf Ahli Bidang Penguatan RB, Iwan Kurniawan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan sekaligus pembukaan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej.
Selanjutnya kegiatan diteruskan dengan penyampaian arahan singkat oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal kepada 477 satuan kerja yang hadir secara virtual. Dalam arahan keduanya, disampaikan beberapa poin penting, mulai dari strategi apa yang harus dilakukan oleh satker sampai dengan hal-hal apa saja yang menggagalkan predikat WBK/WBBM.
Sekjen menyampaikan bahwa hal terpenting yang harus diterapkan adalah komitmen dan konsisten, serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian. “Cegah korupsi, tingkatkan kualitas pelayanan, pada akhirnya akan meraih predikat WBK/WBBM yang menjadi prestasi, ujarnya.
Selanjutnya, disampaikan penguatan dan arahan dari Inspektur Jenderal, tentang optimisme meraih WBK/WBBM untuk Kemenkumham semakin PASTI. “Rasa optimisme harus dibarengi dengan upaya, karena optimis tanpa upaya tidak menghasilkan apa-apa,” ujarnya.
Lokakarya Pembangunan ZI dilanjutkan dengan paparan oleh beberapa narasumber yang dibagi ke dalam dua sesi acara. Pada sesi I, diisi dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Ombudsman RI, dan KemenPAN-RB. Lalu pada sesi II, dilanjutkan dengan pemaparan dari KemenPAN-RB serta pemaparan oleh Tim Teknis.