Tanjung Jabung Timur Jambi, Sumbarlivetv Konflik Lahan Kelompok Tani, PT BBIP dan KUD di Simpang Tuan, Mendahara Ulu Tanjung Jabung Timur.Sejatinya, masuknya Investor/pengusaha diharapkan mampu meningkatkan ekonomi dan kemajuan suatu daerah, yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Namun harapan ini tidak selalu sesuai kenyataan di lapangan.

Di Provinsi Jambi, hampir di setiap kabupaten terjadi konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Bahkan konflik ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah sehingga berlarut larut dan bahkan berujung pada konflik sosial.

Kali ini, konflik serupa terjadi di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sengketa lahan yang melibatkan 70 KK yang tergabung dalam kelompok Tani A. Gani yang diketuai oleh Ibu Anita binti Wahab dengan PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) dan Pihak KUD Harapan Baru.

Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada Sumbarlivetv.com, Kelompok Tani yang diketuai Anita menempati lahan berdasarkan Surat Pancung Alas Tanah Marga No: 802/IV-MS/1979, Tanggal 21 April 1980, dan Surat Penggarapan Tanah untuk pertanian/ perkebunan No: 59/IV-A/SK/1980, Tanggal 19 April 1980, yang ditandatangani oleh Pj. Pesirah Kepala Marga Sabak, seluas ± 350 ha, yang terletak di Jalan Bukit Naga RT. 14 RW. 04 Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Anita menjelaskan, ” Bahwa pada lahan yang ditempati dan/dikuasai tersebut, saat ini sedang dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan perkara No: 14/Pdt.G/2021/PN.Tjt.

Terdapatnya perbedaan jumlah luas lahan antara pernyataan kuasa hukum PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) dalam persidangan tertanggal 24 Februari 2021, yang menyebutkan bahwa perjanjian pola kemitraan dengan KUD Harapan Baru, pada tanggal 13 Juni 2002 dengan luas lahan 9,785 ha yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. BBIP. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur No: 380 Tahun 2005, disebutkan bahwa lahan KUD Harapan Baru dengan jumlah 53 (lima puluh tiga) Kelompok Tani dengan jumlah anggota 2910 (dua ribu sembilan ratus sepuluh) orang dengan luasan lahan 4736 (empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam) ha, di Desa Sungai Toman dan Desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu.

Lebih lanjut, perempuan berjilbab ini menyampaikan, adanya perbedaan di atas terkait luasan lahan 9,785 ha dikurangi 4736 ha, terdapat selisih 5,049 ha, yang diklaim dan/atau di duga penggelappan lahan oleh PT. BBIP dan KUD Harapan Baru, di antaranya lahan Kelompok Tani A. Gani yang berjumlah 70 (tujuh puluh) orang Kepala Keluarga dengan luas 350 ha. Tentunya kontradiktif dan tidak sesuai dengan sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati Tanjab Timur No: 380 Tahun 2005.

Bahwa adanya surat dari Kapolri No: B/4032/VII/WAS.2.4/2019/Itwasum Perihal: Hasil Klarifikasi Pengaduan Masyarakat dari Saudari Anita binti Wahab, yang mana pada intinya mohon kepastian hukum atas Laporan Polisi No: LP/B-12/VI/2017/Jambi/Res Tanjab Timur/Sektor tanggal 8 Juni 2017 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pelapor atas nama Sdr. Abdul Basit bin HM. Saman dan terlapor atas nama Sdri. Anita binti Wahab, berdasarkan permohonan pencabutan laporan pengaduan oleh Sdr. Basit bin HM. Saman (PT. BBIP), telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) No:SP.Sidik/01/VIII/2018/Reskrim tanggal 1 Agustus 2018. Dan Laporan Polisi No: LP/B-55/V/RES.1.8./2018/Jambi/Res Tanjab Timur tanggal 31 Mei 2018 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pelapor atas nama Sdr. Makrupi Siregar dan terlapor atas nama Sdri. Anita Binti Wahab, bahwa telah dihentikan penyidikannya, dikarenakan pelapor dan PT. BBIP telah mencabut laporannya, sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SPPP/02/X/2018/Reskrim tanggal 1 Oktober 2018.

Diketahui pula bahwa, telah diterimanya surat dari Polda Jambi No: B/1300/VII/RES.1.8/2021/Ditreskrimum kepada Sdri. Anita, perihal Permintaan Wawancara (Interview), berdasarkan adanya Surat Pengaduan dari Sdr. A. Basit tanggal 23 April 2021, perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan oleh Anita dkk di Polda Jambi.

Kiranya mengharapkan kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jambi bersikap PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi yang Berkeadilan) dalam menanggapi laporan pengaduan yang dibuat oleh Sdr. A. Basit. Dijelaskan sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan hal yang sama terkait pencurian Pasal 362 KUHP dan telah dicabut sendiri oleh Sdr. A. Basit pada tahun 2018 yang lalu.

“Namun terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dalam laporan pengaduan ini, kami memohon kepada pihak kepolisian kiranya mencermati terkait adanya perbedaan luasan lahan yang diklaim oleh pihak PT. BBIP, yang dikelola melalui pola kemitraan dengan KUD Harapan Baru seluas 9,785 ha. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur No: 380 Tahun 2005, disebutkan bahwa pola kemitraan perusahaan dengan KUD Harapan Baru berjumlah 53 (lima puluh tiga) Kelompok Tani dengan jumlah anggota 2910 (dua ribu sembilan ratus sepuluh) orang, dengan luasan lahan 4736 ha (empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam hektar). Terdapat selisih lahan masyarakat dengan pola kemitraan, yang kuat diduga digelapkan seluas 5049 ha (lima ribu empat puluh sembilan hektar) oleh pihak PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) dan KUD Harapan Baru, termasuk lahan Kelompok Tani A. Gani (Anita dkk) yang berjumlah 70 (tujuh puluh) Kepala Keluarga dengan luas lahan 350 ha (tiga ratus lima puluh hektar),” beber Anita.

Selain klaim lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan KUD, serta tidak lagi menerapkan pola kemitraan sebagaimana perjanjian dan Surat Keputusan Bupati No: 380 Tahun 2005, tetapi melakukan penguasaan sendiri dengan menghilangkan hak-hak petani dan KUD Harapan Baru hanya sebagai instrumen melegalisasi penguasaan sepihak oleh perusahaan.

Dalam prosesnya, pihak masyarakat mengaku sering mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak,

“Seringkali kami masyarakat atau petani ditakut-takuti, diintimidasi, dikriminalisasi oleh pihak PT. BBIP dan pihak KUD Harapan Baru dengan laporan pengaduan polisi, menyewa/ memobilisasi preman, LSM, dan lainnya untuk terus mengintimidasi kami baik secara fisik maupun psikologis sehingga sangat dirasakan oleh kami berbagai tekanan dalam memperjuangkan hak tanah kami,” ucap Anita.

“Kami mengharapkan kepada Bapak Bupati / Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk dapat hadir membantu menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi selama ini dengan kapasitas dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan” pungkasnya.

  • Benny

Tinggalkan Balasan