PEKANBARU, Sumbarlivetv.com —  Drs H IRWAN : PEMINJAMAN RAPID TEST KPU & BAWASLU MERANTI PERINTAH SAYA. Sidang lanjutan Tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/9/2022) menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Drs H Irwan M.Si Bupati Kepulauan Meranti Periode 2016-2021. Dalam kesaksiannya dengan tegas beliau mengatakan secara prinsip peminjaman alat rapid test oleh KPU dan Bawaslu saya setujui dan itu perintah saya, sesuai perintah Mendagri bahwa penyelenggara Pemilu ( KPU & Bawaslu ) tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19, setiap petugas Penyelenggara Pemilu harus dilakukan Rapid test, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten kepulauan Meranti. Sebelum kebijakan ini diambil Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti telah berkoordinasi dengan saya.

Kebijakan PSST di Desa Bandul dan PSBM di Desa Tanjung Peranap adalah juga Perintah saya, sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Desa tersebut. Desa ini harus dilakukan Lockdown karena terjadi lonjakan kasus covid-19, agar tidak terjadi penyebaran dan penularan Covid-19 di Desa tersebut. Anggaran kegiatannya melalui Dana BTT APBD tahun 2020, kalau terjadi kekurangan anggaran, saya minta Kadiskes (dr Misri) melakukan Diskresi (kebijakan) Darurat Kesehatan. Ini terjadi karena semula anggaran PSST Desa Bandul diusulkan 14 hari, ternyata diperpanjang menjadi 2×14 hari, sehingga anggarannya tidak mencukupi. Kadiskes (dr Misri) bersurat pada saya, dan surat tersebut saya disposisikan ke Inspektorat agar dicarikan solusinya. Saya dengar Inspektorat sudah memanggil pihak terkait, termasuk Camat Tasik Putri Puyu untuk mencari solusinya. Termasuk juga masalah anggaran PSBM Desa Tanjung Peranap yang tidak cair sama sekali.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi SH MH didamoingi oleh 2 orang anggota Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Kepulauan Meranti : Sri Mulyani Anom SH, dan Jenti Siburian SH, berada di PN Pekanbaru jalan Teratai. Sidang digelar secara Online, Saksi yang meringankan terdakwa Drs H Irwan online dari kantor kerjanya, sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, JPU, dan Majelis Hakim berada di PN Pekanbaru jalan Teratai Pekanbaru, terdakwa dr Misri di Rutan Sialang Bungkuk Pekan Baru. Sidang dimulai jam 11.00 wib dan ditutup jam 12.10 Wib.

Kesaksian Mantan Bupati Kepulauan Meranti itu menjelaskan bahwa dalam situasi Darurat kami bertindak harus berpacu dengan waktu, secara prinsip peminjaman alat Rapid test KPU dan Bawaslu disetjui dan itu perintah saya, ini dilakukan sesuai perintah Mendagri bahwa penyelenggara Pemilu tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19, bahwa setiap petugas penyelenggara pemilu harus dilakukan Rapid Test sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Diakhir keterangan Drs Irwan M.Si menjelaskan bahwa dr Misri ini sampai bertaruh nyawa dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di kabupaten Kepulauan Meranti, bahkan ketika PSST Desa Bandul beliau sanggup tidur dan berkantor di Desa tersebut (Desa Zona Merah) untuk memastikan kegiatan Penanganan Covid-19 berjalan efektif. Bahkan dr Misri dijadikan Narasumber Nasional dalam hal Strategi yang digunakan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ini, sehingga Kabupaten Kepulauan Meranti dijadikan pusat studi Banding bagi Daerah Daerah di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Model yang dilakukan dr Misri dijadikan percontohan dalam Pencegahan dan Penaganan Covid-19 serta sering menjadi Ahli Epidemiologi terkait Wabah Covid-19 ini, ujar Drs H Irwan Mantan Bupati 2 Periode di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Setelah dilakukan konfirmasi ulang oleh Media dengan Mantan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan M.Si, ia membeberkan semua kesaksiannya.

Menyimak keterangan saksi Drs Irwan M.Si dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Kantor Hukum Emi Afrijon,SH & Partners, dalam hal ini ditanggapi langsung oleh Emi Afrijon SH, dr Misri selaku Kadiskes Kepulauan Meranti terbenani biaya yang cukup besar selama Pandemi Covid-19 tahun 2020, baik kegiatan PSST Desa Bandul yang anggrannya tidak mencukupi dan Kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap yang anggarannya tidak cair sama sekali, dimana saat itu terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan