Lakukan Persetubuhan Dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 4 Orang Berhasil di Tangkap 1 Buron
Bengkulu, Sumbarlivetv.com — Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan serta eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berawal dari laporan keluarga korban tentang adanya tindak pidana persetubuhan dan eksploitasi anak, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Ninggolan, SH, Kemarin Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Oktober 2022, Tim berhasil mengamankan para tersangka 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
“ Adapun tersangka berhasil kami amankan di Hotel Oasis dan Hotel Pattaya Kota Bengkulu yaitu MRA (15 tahun)laki-laki, NAR (16 tahun) AR (18 tahun) dan EL (16) Perempuan dugaan tindak pidana persetubuhan serta eksploitasi dan seksual anak di bawah umur terhadap korban MW (13 tahun) sebagai tindak lanjut dari laporan keluarga korban” Terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu didampingi oleh Kasi Humas dan Kanit PPA.
Adapun kejadian berawal dari MRA dan AR menjemput korban di gang dekat rumah korban tanpa sepengetahuan kedua orang tua korban, setelah itu MRA dan AR membawa korban menginap di Hotel Oasis ,setelah itu MRA menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, kemudian korban di pertemukan oleh AZ (DPO) dan oleh AZ korban di tawarkan kepada laki-laki lain melalui aplikasi MiChat dan hal serupa juga dilakukan oleh 3 orang perempuan tersangka lainnya.
Selanjutnya para tersangka yang berhasil di tangkap di bawa ke Polres Bengkulu untuk di tindak lanjuti dan polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO.
Feriasisca/hms