Dharmasraya, Sumbarlivetv.com — Gerbu NIB DPMPTSP dharmasraya, permudah izin UMKM. Dalam rangka mempercepat realisasi dunia usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, sejak tahun lalu telah meluncurkan berbagai inovasi. Salah satunya Gerbu NIB.
Gerbu NIB yang merupakan akronim Gerakan Seribu Nomor Induk Berusaha, sejak diluncurkan Juli 2022 telah menerbitkan 1026 NIB bagi pelaku UMKM.
Menurut keterangan Kepala Dinas PMPTSP, Naldi, Gerbu NIB ini menyasar pelaku-pelaku usaha yang berada di pusat-pusat perbelanjaan di setiap nagari, seperti pasar dan lokasi-lokasi pedagang makanan dan minuman menggelar produknya.
“Pola kerjanya, DPMPTSP meminta data lokasi pelaku UMKM kepada pemerintah nagari, kemudian petugas kami didampingi perangkat nagari mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan verifikasi dan pengimputan data ke portal online penerbitan NIB,” terang Naldi.
Adapun syarat penerbitan NIB kata Naldi adalah KTP, data usaha, dan email aktif. Sedangkan yang dimaksud dengan data usaha, seperti nama usaha, nomor WhatsAppp, modal awal, luas lokasi usaha, omset, karyawan, email aktif dan perkiraan omset perbulan.
“Semua data tersebut, petugas kita yang input, pelaku cukup menjawab pertanyaan atau menyerahkan salinan dokumen yang dimaksud kepada petugas. Kalau seandainya pelaku usaha tidak punya atau tidak bisa membuat email sendiri, akan dibantu petugas,” ungkap Naldi.
Naldi mengungkapkan, untuk melancarkan pelaksanaan Gerbu NIB, DPMPTSP telah membentuk lima tim yang ditugaskan untuk menyusur pusat UMKM di seluruh penjuru Dharmasraya. Masing-masing tim yang beranggotakan 3 orang petugas ini diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan maksimal dalam rangka mengejar target UMKM 100% ber NIB.
“Alhamdulillah, Gerbu NIB ini telah membantu mempercepat realiasi UMKM ber-NIB di Kabupaten Dharmasraya, dan pada akhir tahun lalu pak bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan secara simbolik telah menyerahkan dokumen NIB kepada ratusan pelaku usaha”, ungkapnya.
Naldi juga menegaskan komitmen pelayanan DPMPTSP, dimana pihaknya melakukan seluruh pelayanan NIB secara gratis, petugas tidak dibenarkan melakukan pemungutan atau pemberian apapun dari kepada pelaku usaha. Pasalnya proses Gerbu NIB seluruhnya telah ditanggung Pemkab Dharmasraya.
“Intinya mengurus NIB di Kabupaten Dharmasraya mudah, cepat dan gratis,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang telah memperoreh NIB adalah Andi (33). Pria eks THL Dinas Kesehatan itu memulai usaha di bidang Furniture dan Desain Interior itu sejak awal 2021 lalu.
Usaha yang didirikan di Komplek Perumahan Taratak Permai, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung itu kini berkembang dan mulai menerima pesanan dan pekerjaan, baik dari dalam menerima luar Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan usahanya, Andi yang sudah mempunyai 2 orang karyawan itu mengaku mengeluarkan biaya listrik ekstra. Namun setelah memperoleh NIB pada awal tahun 2023, Ia menggunakan dokumen itu untuk mengurus keringanan tarif listik ke PLN.
“Alhamdulillah, setelah itu kami memperoleh keringanan pembayaran listrik, dan menghemat biaya produksi kami,” ucap bos BMW Furniture Interior Design itu.
Rahmat J / hms