Asben Hendri Wakili Sekda Safari Ramadan di Kota Sawahlunto

Sawahlunto, Sumbarlivetv  — Tim Safari Ramadan 1442 Hijriah dari Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Benny Warlis kali ini diwakili oleh Asben Hendri, SE., MM Kepala Dinas Perdagangan Sumbar di Masjid Al Falah, Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Senin tanggal 3 Mei 2021.

Kehadiran Tim Safari Ramadan (TSR) Sumbar itu disambut hangat warga Desa Muaro Kalaban disekitar Masjid Al Falah.

Asben Hendri, SE., MM mewakili Sekda Pemprov Sumbar sebagai Ketua Tim Safari Ramadan menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh elemen masyarakat telah menyambut kedatangan rombongan dari Provinsi Sumbar dan sekaligus bertujuan untuk mempererat tali silaturahim di dalam masyarakat.

Dalam sambutannya Asben mengatakan saat ini positivity rate di Sumatera Barat cenderung semakin tinggi. Tingginya positivity rate menggambarkan tingginya penularan Covid-19 di masyarakat. Pelaksanaan protokol yang lemah terhadap kegiatan masyarakat, ditambah capaian vaksin umum yang rendah.

Tingginya positivity rate berisiko dan mengkhawatirkan, masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam setiap kegiatan. Sumbar harus mengantisipasi sebaik-baiknya.

Masyarakat diharapkan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

“Patuhi semua ketentuan yang tercantum dalam perda tersebut. Untuk itu mari kita jadikan Protokol Kesehatan sebagai gaya hidup,” ucap Asben.

Selain itu, kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 harus dipatuhi demi kebaikan kita bersama.

“Untuk itu, kepada dunsanak-dunsanak kita yang ada diperantauan yang berasal dari Sumatera Barat dipesankan untuk tidak pulang kampung dulu, mengingat kasus penularan covid yang cenderung meningkat,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan tanya jawab oleh masyarakat. Masyarakat mempertanyakan masalah zonasi PPDB sekolah SMA/SMK dan Kewenangan SMA dikembalikan ke Kabupaten/Kota. Kemudian masyarakat meminta Pemprov membantu Rumah Tafidh yang ada di Kota Sawahlunto. Adanya permintaan masyarakat terhadap pemekaran Desa Muaro Kalaban.

Lebih lanjut Asben menjawab pertanyaan tersebut bahwa Pendidikan merupakan salah satu upaya yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan masyarakat di daerah, sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan pendidikan perlu adanya penerimaan peserta didik baru yang terintegrasi dan komprehensif serta sesuai dengan kondisi daerah.

Penerimaan peserta didik baru yang terintegrasi dan komprehensif serta sesuai dengan kondisi daerah untuk tahun 2021 didasarkan ada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

“Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD,” terang Asben.

Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 202, antara lain jalur zonasi. Yaitu :

  • Jalur Zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah

  • Jalur Zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

  • Jalur Zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Namun penetapan tersebut harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

Menurut Asben, kewenangan SMA untuk dikembalikan ke Kabupaten/kota, itu urusan Pemerintah Pusat, daerah hanya menjalankan amanat yang buat oleh Pemerintah. Pemerintah Provinsi akan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Sementara untuk Pendirian rumah tahfidh dari masyarakat sangat perlu mendapat dukungan dari Pemda Kab/Kota dan Provinsi, untuk itu perlu melibatkan masyarakat secara totalitas dalam menghimpun pembiayaan rumah tahfidz.

“Untuk Persoalan pemekaran desa harus dilakukan dengan aturan dan prosedur yang digariskan oleh regulasi. Harus ada persyaratan pemekaran dalam pemenuhan syarat desa tersebut untuk dimekarkan

Pada kesempatan itu, Asben Hendri menyerahkan bantuan berupa berupa uang tunai sebesar Rp20 juta dari pemprov Sumbar untuk pembangunan masjid kepada pengurus masjid.

Hadir juga dalam Safari Ramadan Pemprov, yaitu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Wardarusmen, Kepala Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Eko Faisal dari Sespri Sekda dan Novriyanti dari Biro Binsos.

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Tinggalkan Balasan