Supervisi Kepala Madrasah di Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman
Foto: Supervisi Kepala Madrasah di Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman

Sumbarlivetv.com, Padang Pariaman – Supervisi Kepala Madrasah di Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

Supervisi adalah satu diantara tugas pokok Kepala Madrasah merupakan tugas dan fungsi Kepala Madrasah yang harus mereka laksanakan.

Ketentuan ketentuan tersebut sangat penting sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Penmad H Suhendrizal,S.Ag M.A.Dalam rangkaian kunjungannya di MTsN 6 Kabupaten Padang Pariaman.

H.Suhendrizal S.Ag M.A mengingatkan kepada seluruh Kepala Madrasah yang hadir bagaimana melaksanakan tugas pokok,fungsi dan kewenangan itu sesuai dengan PMA RI No 58 tahun 2017,disamping tugas supervisi ada tugas pokok lain yang merupakan bahagian penting untuk dilaksanakan oleh Kepala Madrasah yaitu program Manejerial,kewirausahaan dan pengembangan dengan jumlah jam 30 jam tatap muka.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Dengan demikian peraturan ini menjadi bahan evaluasi bagi Kasi Penmad dan Pengawas Madrasah sebab dua pengembangan saja tidak mereka laksanakan itu akan bermuara tidak menerimanya Tunjangan Sertifikasi mereka,Kepala Madrasah kan tidak lagi mengajar jadi melalui tugas pokok fungsi dan kewenangan itulah syarat muthlak persamaan jam tatap mukanya sesuai dengan ketentuan penerimaan tunjangan sertifikasi.

Mengakhiri pembicaraan dihadapan Kepala Madrasah dan Sumbar live TV kesimpulannya adalah tugas pokok pengawasan untuk memastikan program tersebut dilaksanakan atau tidak,sesuai dengan petunjuk tekhnis atau tidak.

Ditempat terpisah Kepala Madrasah 6 Kabupaten Padang Pariaman Ali Wardana,S.Pd mengungkapkan pentingnya tugas pokok fungsi dan kewenangan kami ini menjadi pembahasan dan evaluasi bagi Kasi Pendidikan Madrasah sejauh mana mengukur terhadap perencanaan,pengkordinasian,pengorganisasian,evaluasi dll itu bisa kami laksanakan dengan baik.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Menurut Ali,PMA no 29 tahun 2014 ditambah tupoksi Kepala Madrasah Peraturan Mentri Agama no 58 tahun 2017 itu sudah menjadi pedoman bagi kami dalam melaksanakan Tugas Pokok,fungsi dan kewenangan tersebut

Akhirnya,kepada Sumbar Live TV,Ali Wardana mengatakan melalui kegiatan Supervisi yang diadakan ditempat kami tentunya kami sangat apresiatif dan mendukung harapanya kedepan poksi poksi tersebut bisa lebih baik agar jaminan Mutu Pendidikan di Madrasah khususnya di Mtsn 6 Kabupaten Padang Pariaman semuanya dapat dicapai.

Kegiatan supevisi dihadiri oleh Kasi Penmad H Suhendrizal ,S.Ag M.A,Pengawas Madrasah Dr Rasman, M.Ag dan Eliyati,S.Pd I serta peserta dari Kepala Madrasah di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

Afdal

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

 

Tinggalkan Balasan