Di Masa Larangan Mudik, Kereta Api di Sumbar Tetap Beroperasi Seperti Biasa
Di Masa Larangan Mudik, Kereta Api di Sumbar Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Sumbar, Sumbarlivetv.com – Di masa larangan mudik, kereta api di Sumbar tetap beroperasi seperti biasa, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara, selama 6-17 Mei 2021.

Namun untuk perjalanan kereta api lokal di wilayah Divre II Sumatra Barat, tetap beroperasi seperti biasa. Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana, Rabu (5/5/2021).

Disebutkan, untuk perjalanan KA Lokal di Indonesia, terdapat 16 KA yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00. Tiga diantaranya beroperasi di Sumbar, yakni KA Sibinuang, Minangkabau Ekspres dan Lembah Anai.

“Kereta api di wilayah Divre II Sumatra Barat adalah KA Lokal yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB. Namun demikian, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api,” ungkap Rusen.

Sementara itu, untuk Kereta Api jarak jauh, pada periode 6-17 Mei tersebut hanya beroperasi khusus bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Joni menambahkan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Joni.(doa/MMC)

Bunga/Hms/d/mmc

Tinggalkan Balasan