Sijunjung , Sumbarlivetv.com — Bawa 200 Karung Pupuk Subsidi Di Luar RDKK, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung.  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung mengamankan dua orang pelaku yang diduga memperjualbelikan barang dalam pengawasan jenis Pupuk Urea bersubsidi di luar Rencana Denah Kerja Kelompok (RDKK).

Pelaku diamankan di depan Masjid Istiqomah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (23/07).

Kapolres Sijunjung

AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat konferensi pers, Selasa (26/7) menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada kegiatan penjualan pupuk urea bersubsidi dalam pengawasan Keluar dari Rencana Denah Kerja Kelompok (RDKK) yang melanggar peraturan.

Baca juga :  SMA Kartika 1-5 Padang Berbagi Bahagia Bersama Murid dan Masyarakat di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M,

“Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan anggota untuk patroli sambil mengamati secara mendalam, dan pada saat patroli Tim melihat kendaraan truk Colt Diesel BA 9912 KE bermuatan berat dan dipacu kencang yang mencurigakan, kemudian Tim memberhentikan truk dan memeriksa kendaraan serta barang muatan, ketika sopir ditanya surat kendaraan tidak bisa menunjukkan, hanya surat bukti tilang,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Tim menanyakan perihal dokumen nota muat angkut barang sebanyak 200 karung pupuk urea subsidi PT Pupuk Indonesia ukuran 50 kilogram, sopir juga tidak bisa menunjukkan.

“Maka Tim Reskrim menahan ETL (26), 1 Unit Mitsubhisi Colt Diesel BA 9912 KE beserta muatannya 200 karung pupuk urea bersubsidi,” lanjut Kapolres.

Baca juga :  Kapolda Sumbar buka Rakor Lintas Sektoral Persiapan Ops Ketupat Singgalang 2024

Keesokan harinya tim melakukan pengembangan terhadap penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, dengan menelusuri tempat penjualan Pupuk di Gudang Kios Fuji Tani Kenagarian Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus Sijunjung.

Polisi menangkap SMNS (46) warga Jorong Bonai, Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, karena melanggar penjualan pupuk urea bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET).

HET perkarung ukuran 50 kilogram sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor : 188/614/KPTS/DIPERTA/2022 senilai Rp.112.500/karung dan dijual ke luar daerah senilai Rp160.000/karung dan kegiatan ini ilegal serta melanggar peraturan, memperjualbelikan barang-barang dalam pengawasan jenis pupuk urea bersubsidi di luar kawasan yang bukan peruntukannya.

Pada saat ini tersangka ETL (26), yang berperan sebagai sopir dan SMNS (46) sebagai koordinator serta barang bukti diamankan di Polres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan