Kediri Sumbarlivetv -Begal payudara kembali terjadi seirang Pria berinisial MH 31 Tahunjadi bulan bulanan warga desa Sidomulyo kecamatan wates kabupaten kediri

SR 19th Korban pelecehan seksual ” Saya bekerja di sebuah pabrik karung, Sewaktu saya pulang kerja sekitar jam 20.00 wib Saya di ikuti seseorang yang saya tak kenal, awal nya saya tidak merasa curiga,tak tahu nya di memepet kan sepeda motor nya sambil Meremas Padudara saya sebanyak dua kali, Tak terima saya di perlakukan tidak senonoh,Saya pun mengejar pelaku sambil meneriakin pelaku, wargapun keluar dan menghentikan pelaku dan menangkap pelaku,, tapi sekarang pelaku sudah di aman kan polisi” Tukup SR pada awak media.

Hal senada Yanto 25th (red) warga Sidomulyo ” Kami dengar teriakan sorang wanita yang lagi mengejar pelaku pakai sepeda motor nya sambil teriak mintak tolong, tak berapa kemudian pelaku di depan di cegat warga,, hal hasil pelakupun dapat bogem mentah warga dan di serahkan ke kantor polisi” kata Yanto pada awak media.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra, MIH minggu 18/7/2021 Membenarkan bahwa pelaku di duga telah melakukan aksi tak senonognya itu terhadap seorang perempuan berinisial SAR (19). ” Korban yang ketika itu hendak pulang dengan mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dari belakang ada pelaku,” kata AKP Rizkika.Sesampainya di tempat kejadian perkara, tiba – tiba muncul pelaku MIH dari arah belakang yang membawa sepeda motor.

Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban sebanyak dua kali. Seketika korban berteriak meminta pertolongan atas kejadian itu.

Melihat korbannya berteriak, pelaku berusaha melarikan diri namun sialnya korban berhasil mengejar pelaku.

“Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong warga,” tutur Kasat Reskrim.

Korban terus mengejar dan membuntuti pelaku sambil teriak-teriak meminta tolong. Ternyata teriakan korban mengundang warga kampung keluar hingga akhirnya beramai-ramai menangkap pelaku.

Pelaku yang sudah tertangkap warga tidak berkutik hingga akhirnya menjadi sasaran amuk warga. Ia kemudian diserahkan ke kepolisian setempat.Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan,Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan terancam Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.AKP Rizkika meminta pada warga khususnya kaum hawa agar jangan mengendarai sepeda motor sendirian karna bisa mengundang tindak kejahatan ungakap Akp Riskika pada awak media.

Sampai berita ini di turunkan pelaku sudah di tangani pihak kepolisian guna penyelidikan kasus dan mengahadirkan korban sebagai pelapor.

#ctl/dd

Tinggalkan Balasan