Pessel, Sumbarlivetv.com — Bekuk Penggelapan Mobil Rental Tim Opsnal “Macan Kumbang” Kejar Pelaku Ke Kota Pariaman. Penangkapan seorang pelaku diduga Dalam Perkara Tindak Pidana “Penggelapan Mobil oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel. Kamis 08 September 2022.
Modusnya dengan cara merental mobil korban dan menggadaikannya ke orang lain dengan mendapatkan peruntungan uang untuk dimilikinya.
Kegiatan Upaya Paksa berupa Penangkapan seorang laki-laki ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan mobil yang terjadi pada bulan Januari 2022 di rumah korban Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Setelah melakukan penyelidikan yang panjang Tim opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim melakukan penangkapan pada hari Rabu 07 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Cafe Papilon Desa Taluak Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel dibawah pimpinan Aipda Yandri Martin telah melakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan seorang Laki – laki an. FA (42) domisili Rawang Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel, dirinya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merk Avanza dengan Nopol BA 1751 QA warna hitam.
Dari keterangan Pelaku FA (42) bahwa dia telah melakukan Penggelapan satu unit mobil sesuai dengan Pelaporan Korban an. Yudi melakukan Penggelapan Satu unit mobilnya dengan modus operandi yaitu berpura pura merental mobilnya diawal ada dibayar namun selang beberapa bulan rental tak dibayar selanjutnya mobil tersebut digadaikan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H mengatakan sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim dan pelaku akan kami jerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana dan pastinya akan kami dalami lagi oleh Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel.
Kami himbau pemilik kendaraan rental agar selalu berhati – hati dan memastikan si perental ataupun orang lain berpura-pura merental mobil dengan maksud kejahatan. Pungkas Kasat Reskrim.
Feriasisca/hms