Kota Padang,Sumbarlivetv.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai akan menyebabkan buruknya hubungan antara dokter dan pasien, hal ini disampaikan oleh Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat selepas Rapat Bersama Pengurus IDI Wilayah Sumatera Barat dan IDI Cabang se-Sumatera Barat terkait RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan yang sedang dikejar pembahasan dan pengesahannya di DPR RI oleh Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IX.
Alasan RUU Kesehatan akan berpotensi ciptakan hubungan yang tidak baik antara Dokter dan Pasien adalah yang pertama akibat terdapat pasal yang mengatur proses tuntutan pasien ke dokter.
Hal ini membuka peluang tawar menawar yang tidak sehat dalam penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan diatur di Pasal 326 dalam RUU tersebut.
Tidak Cukup disitu saja, , ditambahkan pada pasal 327, dan 328, yang mengatur tuntutan Pidana dan Perdata oleh pasien ke dokter, ini tentu bakalan merusak hubungan antara dokter dan pasien secara umum sehingga akan merusak kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri.
Alasan yang kedua, RUU Kesehatan yang ingin merubah masa berlaku STR dari lima tahun menjadi seumur hidup akan berakibat kepada buruknya kualitas Tenaga Kesehatan, karena STR selama ini bisa diperpanjang jika Tenaga Kesehatan sudah melengkapi SKP berupa pelayanan, update ilmu dan kerja sosial kemasyarakatan. Apabila hal ini diperlonggar maka ditakutkan akan menurunkan kualitas layanan kesehatan dan mengakibatkan buruknya hubungan antara dokter dan pasien.
Dengan alasan-alasan diatas, maka kami sepakat Pengurus Wilayah IDI Sumatera Barat dan IDI cabang sebanyak 18 Cabang se-Sumatera Barat meminta DPR RI untuk menghentikan Pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan.
Wartawan : Rajo Bungsu/Dr.Wendra Saputra