Padang, Sumbarlivetv — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat. Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram.

Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar. Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu

Baca juga :  SUTAN RISKA SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TENTANG RANPERDA APBD TAHUN 2025

Grandmax warna silver hitam yang beriringan. Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.

Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil didapatkan

12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket yang berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tebar benih ikan nila.

Sementara E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim. Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues,Provinsi Aceh.

Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing.

Baca juga :  Pentingnya Keselamatan Kebakaran, Polda Sumbar menggelar Sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang￾Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk

menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.( Bg)

Tinggalkan Balasan