Padang , Sumbarlivetv.com — Bupati Dharmasraya menerima Penghargaan Pelaksanaan Perlindungan Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Sawit Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dharmasraya, bapak Kandam, S.Sos, M.M, Senin (23/09/24).

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah merealisasikan perlindungan bagi pekerja perkebunan sawit, salah satunya melalui Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit.

Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut diberikan kepada 5.200 pekerja perkebunan sawit dalam bentuk pemberian bantuan iuran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit) tahun 2024.

Baca juga :  Danny Ismaya Ditetapkan Sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Pasaman, Janji Fokus Pembangunan Daerah Terisolir

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga berkomitmen untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan menyasar perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang rentan baik dari aspek pekerjaannya maupun aspek penghasilannya, hal ini sebagai upaya mewujudkan ekosistem bekerja yang nyaman dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Dharmasraya.

Rahmat J / hms

Tinggalkan Balasan