Ijazah Palsu
H. Safaruddin Bupati Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota, Sumbarlivetv.com – H. Safaruddin, SH. Dt. Bandaro Rajo (Dt. Sapar) Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota terpilih dalam pilkada serentak pada bulan Desember 2020 yang lalu. Safaruddin merupakan seorang politisi senior yang telah 4 kali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, dan 1 kali sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Pada tahun 2020 Safaruddin ikut dalam persaingan kontestasi pilkada berpasangan dengan Rizki Kurniawan Nakasri, pasangan ini diusung oleh beberapa partai besar tanah air, seperti Golkar, PPP, dan PKS. Berkat dukungan dari berbagai pihak, pasangan ini berhasil memenangkan pilkada dan mendapat amanah dari masyarakat sebagai Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah melewati sidang gugatan Mahkamah Konstitusi pasangan ini dilantik tanggal 26 Februari 2021.

Kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh H. Safaruddin sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2003, yaitu pada saat yang bersangkutan mengurus persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2004-2009. Saat itu Safaruddin menggunakan ijazah Mahad Islami untuk pendidikan SMP, dan ijazah PGAN 6 tahun untuk pendidikan setara SMA.

Bukti-bukti terkait ini ada pada dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota, diantaranya surat tanda terima ijazah, surat keterangan KPU kepada Safaruddin terkait ketidak absahan ijazah yang digunakan oleh yang bersangkutan, dan sebagainya. Keterangan-keterangan lain juga dapat diminta ke pihak yayasan Mahad Islami dan komisioner KPU pada tahun itu.

Menyikapi hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, kenapa Safaruddin dapat mengikuti pileg sekian kali dan bahkan bisa ikut bertarung dalam pilkada jika ijazah yang dia gunakan Palsu. Jika ijazah yang Safaruddin gunakan memang benar palsu tentu sudah dari dulu yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pemilu. Pernyataan inilah yang justru menimbulkan keraguan ditengah-tengah masyarakat.

Baca juga :  Kapolres Pasaman Release Ungkap Kasus Shabu Dan Ganja Ops Antik Amankan Lima Orang Tersangka

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa peserta pileg jumlahnya ratusan orang. Dengan waktu, tenaga, dan anggaran terbatas, KPU tidak mungkin melakukan verifikasi lapangan semua berkas persyaratan dari peserta pemilu. Oleh karena itu, KPU tidak akan melakukan verifikasi terkait ijazah atau berkas lainnya apabila tidak ada pengaduan masyarakat. Inilah jawaban kenapa Safaruddin dapat mengikuti banyak pileg sebelumnya dan ikut dalam pilkada pada tahun 2020.

Sedangkan untuk pemilu tahun 2004 sebagaimana yang dijelaskan diatas, KPU sudah melakukan verifikasi lapangan karena ada pengaduan masyarakat yang melaporkan ada 11 orang calon anggota DPRD yang diduga menggunakan ijazah palsu. Salah satu yang dilaporkan adalah Safaruddin, selanjutnya karena verifikasi KPU inilah yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pemilu pada tahun 2004, dan dinyatakan gugur.

Pertanyaan selanjutnya, kenapa pada tahun 2004 tersebut dugaan penggunaan ijazah palsu Safaruddin tidak memasuki ranah hukum ? Hal ini karena ada rasa saling menenggang, tenggang rasa, atau rasa iba dari pihak penyelenggara pemilu kepada yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun dilapangan, pada saat itu para pimpinan KPU menjelaskan hasil verifikasi kepada Safaruddin, dan meminta safaruddin untuk menarik berkas pencalonannya dengan konsekwensi tentu tidak dapat mengikuti pemilu. Apa yang disampaikan pihak KPU tersebut diaminkan oleh yang bersangkutan. Mantan-mantan pejabat KPU pada periode tersebut seharusnya dapat dimintai keterangan mereka.

Dugaan pemalsuan ijazah oleh Safaruddin TAHAP I selesai. Selanjutnya pada tahun 2009 Safaruddin kembali mengikuti pemilu. Kali ini yang bersangkutan memiliki ijazah yang berbeda dengan ijazah yang digunakannya pada tahun 2004. Dia menggunakan ijazah PGAN 4 tahun untuk pendidikan setingkat SMP, dan ijazah paket C untuk pendidikan setingkat SMA. Karena tidak ada pengaduan masyarakat maka Safaruddin lolos dan mengikuti pemilu. Dia terpilih, dan selanjutnya terpilih lagi pada pemilu 2014, 2019, dan pilkada 2020.

Baca juga :  Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Jika pada banyak pemilihan legislatif dari tahun 2009 tidak ada pengaduan, beda halnya dengan pilkada. Pada bulan Desember tahun 2020 tiba-tiba ada pengaduan dari DT. Maro yang melaporkan bahwa Safaruddin diduga menggunakan ijazah palsu. Maka karena adanya laporan tersebut dilakukan lah investigasi oleh berbagai pihak, baik LSM maupun wartawan.

Bagaimana keabsahan ijazah PGAN 4 tahun dan ijazah paket C yang digunakan oleh Safruddin? Investigasi kami di lapangan dari beberapa informent dapat disimpulkan. Pertama, ijazah paket C Safaruddin dikeluarkan pada bulan Mei 2004. Berdasarkan formulir B KWK berkas pencalonan bupati, Safaruddin mendaftar paket C pada tahun 2004 dan menyelesaikannya pada tahun 2004 pula. Jika kita asumsikan Safaruddin mendaftar pada bulan Maret, tepatnya setelah kepastian yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pileg, maka Safaruddin mendapatkan ijazah paket C tersebut hanya dalam kurun waktu 3 bulan saja. Kedua, untuk mendapatkan ijazah paket C, Safaruddin menggunakan ijazah PGAN 4 tahun untuk ijazah setingkat SMP.

Berdasarkan uraian dari rangkaian peristiwa diatas, didapat kesimpulan hal-hal sebagai berikut, :

  1. Safaruddin telah menggunakan ijazah yang berbeda pada pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009 serta pemilu-pemilu setelahnya. Pada pemilu tahun 2004 menggunakan ijazah Mahad Islami dan PGAN 6 tahun, sedangkan pemilu tahun 2009 dan pemilu setelahnya menggunakan ijazah PGAN 4 tahun dan ijazah paket C.

  2. Safaruddin memiliki 2 ijazah setingkat SMP, yaitu ijazah Mahad Islami dan PGAN 4 tahun, juga memiliki 2 ijazah setingkat SMA, yaitu PGAN 6 tahun dan ijazah paket C.

  3. Dua ijazah yaitu paket C dan PGAN 4 tahun diperoleh hanya dalam waktu sekitar 3 bulan setelah KPU memastikan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pemilihan tahun 2004 karena adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

  4. Berdasarkan pedoman pemerintah terkait paket C, seseorang wajib mengikuti program selama 2 tahun atau 4 semester. Adapun Safaruddin bisa mendapatkan ijazah tersebut dalam waktu sekitar 3 bulan saja.

Baca juga :  Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Selanjutnya investigasi kami juga menemukan fakta-fakta berikut, :

  1. Tidak ditemukanya berkas-berkas yang menguatkan Safaruddin, bahwa yang bersangkutan terigistrasi atau sudah menamatkan sekolah di PGAN 4 tahun di Danguang-Danguang, baik di sekolah ataupun di kanwil kemenag Sumatera Barat.

  2. Bapak Rusydi selaku pejabat kanwil kemenag Sumbar yang menandatangani ijazah PGAN 4 tahun Safaruddin menjelaskan bahwa tanda tangan pada ijazah tersebut bukanlah tanda tangan dirinya.

  3. Ali Suar sebagai staff kanwil kemenag Sumbar yang menulis di ijazah tersebut menjelaskan bahwa tulisan yang tertera pada ijazah Safaruddin tersebut bukanlah tulisan dirinya.

  4. Sebagaimana layaknya suatu ijazah, ijazah PGAN 4 tahun Safaruddin tidak ada nomor daftarnya, ssbagaimana semua ijazah PGAN 4 tahun lainnya yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur perbandingan.

  5. Terkait ijazah paket C Safaruddin, selain terdapat kejanggalan dalam waktu mendapatkanya yang relatif sangat singkat hanya sekitar 3 bulan, ditemukan kejanggalan lain, yaitu adanya bekas TIPE-X pada daftar nama Safaruddin di dinas pendidikan Bukittinggi.

Akan tetapi hasil investigasi ini dibantah oleh H. Safaruddin saat ditemui media beberapa waktu yang lalu di rumah dinasnya. Kepada media beliau mengatakan bahwa ijazah yang dia gunakan adalah asli bukan ijazah palsu seperti yang diberitakan. H. Safaruddin mengatakan jika kasus seperti ini adalah hal biasa yang menerpa kalangan pejabat negara, maka beliau tidak ambil pusing dan tetap fokus pada tugasnya sebagai pimpinan daerah, ucapnya kepada sumbarlivetv.com

~Anasril~

Tinggalkan Balasan