PADANG, SumbarliveTV — Diduga Panti Pijit plus-plus berkedok Warung Kopi dirazia Satpol PP Padang, di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat, selasa, (31/5/2022), siang.

Dalam razia tersebut, sejumlah kasur batangan, tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki diamankan oleh petugas, ke Mako Satpol PP Padang.

Tiga orang perempuan tersebut, diduga berprofesi sebagai pramujasa, sedangkan satu orang laki-laki sebagai pelanggannya, serta kasur batangan tersebut adalah alat untuk melakukan aktifitas pijit di tempat ini.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Deni Harzandy, mengatakan, menyikapi laporan warga yang resah akibat adanya panti pijit yang berkedok warung kopi ini, diindikasikan melakukan kegiatan yang terlarang dan tidak sesuai dengan aturan, dari pantauan petugas dilapangan sipemilik menyediakan jasa pijit plus-plus, karena didapati  satu orang tamu laki-laki dan di ruangan terdapat sekat-sekat.

Baca juga :  Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Nota Penjelasan Bupati Tentang Ranperda APBD TA 2025

“Pemilik tempat pijit ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS”, terang Deni.

Satpol PP berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma, serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum, kepada pemilik dan dua perempuan, serta seorang laki-laki yang diamankan ini, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, terkait dengan barang yang diamankan ini tentu dijadikan sebagai barang bukti.

“jika memang dari hasil pemeriksaan ini ditemukan mereka sebagai pelayan Seks maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, “Ungkap Deni Harzandy

PPNS Satpol PP akan melakukan pemeriksaan, serta barang-barang yang dibawa tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam proses lebih lanjut.

Baca juga :  Sutan Riska Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Penjelasan Bupati Tentang Ranperda APBD 2025

Agus Fitri/hms

Tinggalkan Balasan