Padang, Sumbarlivetv – Polda Sumbar menghimbau Warga Kota Padang yang mengunakan kendraan baik roda dua maupun roda empat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, terutama di lokasi ETLE ( Eltronik Traffic Law) yang ada CCTV untuk mengawasi semua kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya.
Ini disampaikan oleh polda Sumbar melalui Kaur penum Bidhumas AKP Gunawa Wibisono mengatakan kepada awak media waktu jumpa pers di Mapolda lantai IV Kamis, 29/04/21, bahwa pemasangan ETLE di Kota Padang telah dipasang 10 buah Camera yang tersebar di lima titik setiap persimpangan lampu merah.
Hal ini diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu, dan sudah melakukan sosialisasi 24 Maret sampai 6 April 2021.Kemudian Kemudian tanggal 6 sampai 14 April mulai dilakukan sosialisaai penindakan dengan cara mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelangaran tanpa dikenakan denda tilang.Tanggal 15 April dan seterusnya efektif diberlakukan, jelas AKP Gunawan.
Lebih lanjut kata Gunawan, ETLE ini sangat memudahkan untuk petugas dlan bertugas karena ETLE bisa merekam semua aktivitas lalulintas di lokasi pemasangan dan semua pengendara yang melangar akan terekam secara otomatis.
Setiap pengendara yang melangar peraturan lalulintas akan diproses dengan mencetak surat informasi pelanggaran kemudian mengirim surat konfirmasi melalui pos dan mengirim ke alamat pelangar, surat konfirmasi tersebut akan disertakan bukti pelangaran serta melampirkan aplikasi pembayaran, ungkapnya.
Sejak diberlakukan sosialisasi ETLE ini sudah terjadi 900 lebih pelangaran diantaranya, tidak memakai helm, tidak mengunakan safeti belt, marka serta melawan arus dan sebagainya, jelas Gunawan.
Kita harapkan kepada seluruh masyarakat yang mengendarai kendaraan agar patuh dan disiplim dalam mengunakan lalulintas agar tidak terjadinya penilangan yang terekam oleh CCTV ETLE,harap Gunawan.