Fauzi Bahar Peduli Dengan Anak Kemanakan Di Ranah Minang

Padang,Sumbarlivetv.com – Dalam rangka silahturahmi Fauzi Bahar dengan para insan pers sambil memperingati Hari Pers Nasional tahun 2021, yang di gelar disalah satu rumah makan yang ada di kota Padang Sumbar, Selasa 9/02/21.

Silaturahmi ini dihadiri oleh, Fauzi Bahar mantan walikota Padang, serta pimpinan redaksi dan insan pers dari berbagai media, Agar bisa memperkuat tali silaturahmi dengan para pers Kota Padang, juga mengobati rasa rindu diantara sosok Fauzi dengan para pers, juga membahas persoalan terkini tentang Kota Padang bahkan Sumbar secara umum.

Dr. Fauzi Bahar, M. Si Dt Nan Sati mengatakan, Sumatera Barat terkenal dengan adat istiadat dan budaya. Disinilah munculnya Adat Basandi syara’, Sara’ basandi kitabullah. Sekarang falsafah tersebut coba di gerus oleh tiga Mentri di Republik ini, tegas Walikota Padang yang juga pengagas Asmaul Husna ini dihadapan awak media.

Saya berharap, rekan-rekan media bisa memberikan perubahan dan pencerahan melalui tulisan ini ataupun surat kepada mentri, kapan perlu ke Presiden RI,” pinta Fauzi Bahar.

Yang saya herankan apa urgensinya dikeluarkan surat keputusan (SKB) 3 mentri ini. Justru akan menimbulkan, kegelisahan bagi para orang tua murid maupun guru-guru di sekolah, pungkasnya.

Baca juga :  Tanggap Darurat Bencana Alam di Sukabumi, Indosat Ooredoo Hutchison Turun Tangan Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Andaikan mau dirobah perda tersebut, bagus diperjelas saja, bagi yang muslim diwajibkan pakai jilbab dan bagi non muslim dilarang pakai jilbab.

Terbitnya SKB 3 Menteri yang mengatur soal pakaian seragam siswa di sekolah membuat geram mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar. Pasalnya, aturan seragam sekolah di Kota Padang yang berlaku hingga saat ini dibuat sewaktu Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang, yaitu Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Penolakan Fauzi Bahar dengan keluarnya SKB itu dia sampaikan ketika menggelar jumpa pers dengan awak media di Kota Padang, Selasa, 9 Februari 2021. Kepada awak media, Fauzi Bahar menceritakan awal lahirnya Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Menurut Fauzi, dulu ada yang namanya Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan itu bekerja membedah kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum agama.

Anak-anak kita diajarkan tata cara salat di bangku SD. Untuk itu, Dewan Pendidikan mengusulkan, bagaimana pada jam istrirahat, kita giring anak-anak SD ini ke masjid untuk salat,” ungkapnya.

Namun dalam perjalanan, ada kepala sekolah yang mengusulkan anak-anak sebaiknya diharuskan berpakaian muslim. Tujuannya, agar anak-anak tidak repot membawa mukena dan kain sarung ke sekolah.

Baca juga :  Tim Garuda Bhayangkara Presisi Juara Umum ke-2 di Ajang Taekwondo Polisi Terbuka Vietnam

Dewan Pendidikan juga mengusulkan agar anak SMP juga bercelana panjang dan berbusana muslim. Demikian juga pada anak SMA, saya diburu wartawan mempertanyakan itu, maka saya perintahkan kepala dinas pendidikan agar menyesuaikan untuk SMA,” cakapnya.

Untuk diketahui, tegas Fauzi, jika aturan itu tidak bagus, tidak akan di contoh oleh daerah lain termasuk hampir keseluruh nusantara ini. Buktinya, kebijakan yang diterapkan di Kota Padang saat dirinya menjadi Wali Kota itu menjadi pilot projek dan dicontoh daerah lain, tegasnya.

Kita sepakati saja aturan itu dirubah. Bertegas-tegas saja kita, yang muslim wajib berpakaian muslim, dan non muslim dilarang berpakaian muslim. Tapi apa urgensinya tiga orang Menteri mengeluarkan SKB itu,” pungkasnya.

Suplay berita itu tidak benar. Hubungan kita sangat bagus selama ini. Buktinya, waktu kepemimpinan saya, kita laksanakan kegiatan Pastoral yang dibiayai APBD. Mana di daerah lain yang melakukan itu, kegiatan Pastoral dibiayai APBD? Saya sempat ditentang DPRD soal itu, saya katakan, kriminal terjadi karena kurangnya pemahaman orang terhadap agama”,” ungkap Fauzi.

Baca juga :  Wakapolda Sumbar Beri Pembekalan Kepada Siswa Diktukba Polri Gel. II Tahun 2024 di SPN Polda Sumbar

Fauzi mengatakan, ada yang dia garis bawahi pada SKB itu. Yaitu soal imbauan kepada anak-anak muslim, tidak ada kewajiban. “Kalau imbauan saja, saya yakin, satu dua tahun ke depan tidak ada lagi anak-anak kita yang berpakaian muslim,” katanya.

Aturan yang dia keluarkan itu, tujuannya untuk mendidik siswa muslim memahami ajaran agamanya, sehingga akhlak mereka baik. “Agar anak kita tidak nakal, ya kita protek melalui akhlak. Ketika anak saya narkoba apakah menteri bertanggungjawab?” tanya Fauzi Bahar.

Purnawiran Letkol AL ini melihat penerbitan SKB tersebut ada kejanggalan, diskenariokan bahkan ada unsur pemaksaan. Contohnya dalam SKB itu ada tiga poin nada ancaman.

Masa SKB ada ancaman? Tak mungkin SKB bisa mencabut Perda yang di bikin DPRD. Maka tugas kita semua, agar SKB itu dicabut kembali, bukan hanya tugas seorang Fauzi Bahar. Akan tetapi tugas kita semua umat muslim di Ranah Minang ini, katanya.

Mari kita umat muslim mertahanakan aturan ini, agar anak, cucu, kemanakan dan generasi muda memiliki aklhak yang baik, pintanya.(bunga /Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *