Dharmasraya, SumbarliveTV – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya  Gandeng KPK Ri, Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasimelalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at (15/10/21).

Acara yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Adlisman, Staf Ahli Bupati, dan para Asisten ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta Kepala SMP dan SD se Kabupaten Dharnasraya.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam hal ini langsung menggandeng pihak KPK RI sebagai narasumber, yakni Yulianto Saptoprasetyo dan Iwan Lesmana dari Korwil Wilayah IX.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang membuka acara ini secara daring menyampaikan, sosialisasi ini digelar untuk membangun komitmen bersama di jajaran Pemkab Dharmasraya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)

“Setiap perangkat daerah harus dapat memastikan bahwa pada unit kerja yang dipimpinnya bebas dari sikap dan perbuatan yang mengandung unsur KKN,” tegas Bupati.

Gratifikasi, sebut Bupati, merupakan salah satu cikal bakal dari praktek korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Untuk itu saya tekankan kepada PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi. Namun jika tidak bisa ditolak, maka penerima gratifikasi harus segera melapor kepada unit pengendalian gratifikasi yang berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya, atau langsung ke KPK RI,” tukas Bupati.

Bupati berharap, dengan adanya sosialisasi ini, jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat memahami betul tentang Gratifikasi. Sehingga dapat menolak dan melaporkan gratifikasi, agar terhindar dari korupsi.

dimetri Piliang

Tinggalkan Balasan