Padang, Sumbarlivetv – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direskrimsus Polda Sumbar tangkap dua orang dugaan Lakukan tindakan pidana penambang Ilegal logging dijalan Raya Bukit Putus Kanagarian Limau Puruik, kecamatan Ranah Ampek Hulu  Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, pada hari Jumat,5/11/21, sekira pukul 08.45 Wib

Dua orang tersangka tersebut, berinisial IC ( 26) pekerjaan buruh harian lepas, beralamat Sungai Rumbai Kanagarian Riak Danau Tapan Pessel, sedangkan tersangka M ( 46 ) pekerjaan Karyawan swasta beralamat yang sama dengan IC.

Kedua tersangka ditangkap, karena sudah melakukan tindakan pidana menyangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Hasil Hutan tersebut dibawa dengan mengunakan satu unit Truck Cold Diesel Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BA 8042 AP warna kuning yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian.

Dengan barang bukti berupa, Satu Unit Mobil Truck Cold Diesel Merk Mitsubishi dengan Nmor Polisi BA 8042 AP Warna kuning, satu lembar Stnk Mobil tersebut atas nama Yuslinar, dan dua lembar Blangko Nota Angkutan Tertanggal 4 November 2021.

Dan kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b,Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam pasal 37 angka 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang cipta kerja Junto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana (bunga)

Tinggalkan Balasan