Kodim 0308 Pariaman Fasilitasi Vidcon Sosialisasi
Kodim 0308 Pariaman Fasilitasi Vidcon Sosialisasi

Pariaman, Sumbarlivetv – Kodim 0308 Pariaman fasilitasi Vidcon sosialisasi, Kominfo Kota Pariaman – Walikota Pariaman yang diwakilkan kepada Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alfian, didampingi Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, M. Rum, hadiri dan ikuti video conference (vidcon) tentang Sosialisasi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemhan) RI di wilayah Korem 0302/WBr yang dilaksanakan di Aula Kodim 0309 Pariaman, Rabu (24/3/2021).

Tak hanya perwakilan dari Pemerintah Kota Pariaman, namun juga hadir dari Kabupaten Padang Pariaman, Wakil Bupati Padang pariaman Rahmang, Plt Kakan Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman Sadril, dan Sekretaris Disdukcapil Kota Pariaman, Linda Osra.

Baca juga :  Tanggap Darurat Bencana Alam di Sukabumi, Indosat Ooredoo Hutchison Turun Tangan Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Keikuitsertaan perwakilan dari kedua wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman ini, kata Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi Titan Jatmiko, karena wilayah hukum Kodim 0308 Pariaman meliputi dua wilayah daerah yang saling bertetangga ini.

Dalam pelaksanaan vidcon, menghadirkan beberapa orang narasumber yakni dari Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI dan dari Mabes TNI pusat.

Salah seorang narasumber dalam vidcon tersebut, Brigjen TNI Fahrid Amrin Jab, Dirsumdahan pothan Kementerian Pertahanan RI, membicarakan terkait tujuan dibentuknya Komponen Cadangan Matra Darat yakninya untuk pembentukan Komcad sendiri, dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Baca juga :  Tim Garuda Bhayangkara Presisi Juara Umum ke-2 di Ajang Taekwondo Polisi Terbuka Vietnam

“Semangat bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan negara ini adalah tanggung jawab bersama. Komponen Cadangan menjadi sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi, guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama,” jelasnya.

Ia menerangkan, di dalam Pasal 28 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Selanjutnya, dalam ayat berikutnya disebutkan, penyelenggaraan Komponen Cadangan ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap, agar materi ini disosialisasikan di tempat kerja masing-masing dan daerah masing-masing dalam pertahanan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga :  Wakapolda Sumbar Beri Pembekalan Kepada Siswa Diktukba Polri Gel. II Tahun 2024 di SPN Polda Sumbar

#Rajo Bungsu / Hms Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *