Sawahlunto, Sumbarlivetv – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Visitasi ke KPU Kota Sawahlunto, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan tentang keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Sumatera Barat kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Se-Sumatera Barat di Tahun 2021 yang telah melalui tahap launching, pengisian kuisioner dan verifikasi kuisioner.
Atas amanat tersebut pada hari ini (4/11) pukul 09.00 WIB, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan Visitasi ke KPU Kota Sawahlunto karena KPU Sawahlunto masuk kedalam 5 besar kategori badan publik dari hasil penilaian tahap Verifikasi pengisian kuisioner.
Dalam kunjungan tersebut Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat disambut oleh seluruh komisioner KPU Kota Sawahlunto, Sekretaris beserta Plt. Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Sawahlunto. Sementara rombongan KI terdiri dari Komisioner Bapak Adrian Tuswandi dan Bapak Arif Yumardi, yang didampingi oleh 2 orang Asisten Ahli yaitu Tiwi Utami dan Reza Rezki Herlinda.
Selain melakukan visitasi, rombongan juga memberikan masukan terhadap pengelolaan PPID KPU Kota Sawahlunto. KPU Kota Sawahlunto berharap dengan adanya monitoring setiap tahun dari KI, pelayanan informasi publik di KPU Kota Sawahlunto semakin baik dari waktu ke waktu.
#Richi/hms