Painan, Sumbarlivetv – Libatkan Mayarakat dalam Pengawasan dan Pelestarian Penyu di Kabupaten Pesisir Selatan. Kelestarian penyu sebagai salah satu hewan yang tergolong terancam punah, perlu terus dijaga keberadaan dan keberlangsungan hidupnya.

Upaya itu harus dilakukan agar hewan ampibi yang sudah diambang kepunahan itu, tidak benar-benar sampai punah sebagaimana dikuatirkan.

Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Firdaus, mengatakan, selain menggencarkan sosialisasi, pihaknya sekarang juga melibatkan kelompok masyarakat pinggir pantai dalam melakukan pengawasan dan pelestarian penyu di daerah itu.

“Ini kami lakukan karena penyu merupakan hewan dilindungi yang saat ini tengah berada diambang kepunahan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa pada beberapa pesisir pantai di daerah itu, ada yang dijadikan oleh hewan yang hampir punah itu sebagai tempat mendarat untuk bertelur.

“Agar masyarakat pinggir pantai yang disinggahi penyu tersebut tidak mengganggu keberlangsungan saat bertelur, atau menjadikan telurnya untuk dikonsumsi dan dijual, maka mereka diajak langsung melakukan pengawasan. Tujuannya agar mereka sama-sama merasa memiliki tanggung jawab untuk membudidayakannya,” ungkap Firdaus.

Dijelaskan lagi bahwa saat ini ada enam jenis penyu yang sudah diambang kepunahan. Enam jenis itu semuanya bisa dijumpai di perairan Pessel.

“Diantaranya, penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel dan penyu pipih. Semua jenis itu ada, dan bisa ditemui di perairan Pessel,” ungkapnya.

Semua jenis penyu itu ditegaskan Firdaus lagi, terancam punah akibat aktivitas manusia yang dengan semena-mena melakukan perdagangan, baik telur maupun dagingnya secara gelap.

“Agar hal itu tidak terjadi di Pessel, sehingga kami melalui pemberdayaan kelompok masyarakat, terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan terhadap berbagai jenis penyu tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan lagi bahwa peraturan tentang perlindungan hewan langka itu tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.

“Undang-undang itu menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya. Undang-undang ini harus dipahami oleh masyarakat agar tidak ada yang terjerat karena melanggarnya,” tutur Firdaus.

Enik

Tinggalkan Balasan