Mulai 9 April 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp.85.000

Sumbarlivetv – Mulai 9 April 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp.85.000, kabar gembira bagi pengguna layanan jasa kereta api jarak jauh di tanah air. Mulai 9 April 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp.105 ribu menjadi Rp.85 ribu untuk setiap pemeriksaan.

Berdasarkan siaran pers PT. KAI, Kamis (8/4/2021), VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan penurunan tarif ini berlaku di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Menurut Joni, PT.KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau baik melalui Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.

Mulai 9 April 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp.85.000

“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” Joni.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Sumbar Tiba di Rumah Keluarga Korban Pembunuhan, Tim Khusus Polda Sumbar Upayakan Penanganan Maksimal

Joni juga menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Layanan Rapid Test Antigen saat ini telah tersedia di 43 stasiun yang merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta pihak-pihak lainnya.

Adapun rincian stasiunnya adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 5 April 2021, KAI telah melayani 493.014 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun.

Baca juga :  Sebanyak 38 Orang Tersangka Ilegal Mining Berhasil Diamankan Polres Solok Selatan Kurun Waktu 2022 - 2024.   

Mulai 9 April 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp.85.000

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Joni.

Sementara itu, untuk wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) persyaratan perjalanan kereta api tidak diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen karena bukan termasuk ketegori penumpang kereta jarak jauh. Namun demikian, penumpang kereta api tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II, Sumatra Barat, Ujang Rusen Permana.

“Penumpang kereta api di Divre II tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan di wastafel portabel yang disediakan di stasiun-stasiun,” ujar Rusen.

Baca juga :  Sebanyak 38 Orang Tersangka Ilegal Mining Berhasil Diamankan Polres Solok Selatan Kurun Waktu 2022 - 2024.   

Ari

Tinggalkan Balasan