Photo penangkapan Tambang Ilegal

Dharmasraya Sumbarlivetv – Sat Reskrim Polres Dharmasraya, unit Reskrim Polsek sungai rumbai,Unit Reskrim Polsek Koto Baru di pimpin oleh Kasat Reskrim Akp Suyanto. SH.

Hari selasa 12 Januari2021.Melakukan penangkapan untuk penambangan tanpa izin (ilegal mining. RADES SIMORANGKIR 43 th, SABI 46 tahun LUBUK RUSO,  pAK NUNG 25 thn.

Kejadian berawal ketika Satreskrim polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah sungai munggeh dan kemudian anggota sat reskrim melakukan penyelidikan ke daerah sungai munggeh nagari koto besar kec. Koto besar Kab. Dharmasraya.

Aparat Kepolisian menemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin menggunakan alat berat exapator dan tambang emas dengan menggunakan mesin dompeng di tkp dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Aparat kepolisian dapat mengamankan beberapa barang bukti di Antaranya :

-Satu unit alat berat exapator merk hitachi   warna orange

-satu botol kecil air raksa / mercury,

-Satu set mesin dompeng
merk tianli.
– satu set H.S 100 kepala 6
– satu set keong ukuran 6 pk
– satu buah karpet warna hijau
– duabuah karpet asbuk warna hijau
– alat dulang dari plastik warna hitam
– 1 (satu) buah pipa pralon ukuran enam inchi panjang 3 m
– satu buah slang spiral ukuran 6 inci Panjang 1 m
– satu buah engkol mesin dompeng

– satu set mesin dompeng merk tianli
– satu buah keong ukuran 4 inci merk hua  heng
– satu buah NS 100 kepala 5
– satu buah paralon ukuran 4 inci panjang 3 m
– selang warna putih ukuran 1,5 inci panjang 2,5 m

-satu set mesin dompeng merk tianli
– satu buah keong ukuran 4 inci
– satu buah NS 100 kepala 6
– paralon panjang 3 m ukuran 4 inci
– dua buah spiral panjang 1 m ukuran 4 inci
– satu buah selang warna putih panjang 2 m.

Terhadap para Tersangkak telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No.4 Thn 2009 ttg Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Diancam dgn ancaman Hukuman penjara 5 Thn.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman tetkendali dan untuk sementara waktu tersaka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

#Robi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *