Kuantan Singingi, Riau, Sumbarlivetv.com – Sesosok mayat bayi laki-laki yang masih lengkap dengan ari-ari ditemukan dalam sumur di Desa Sungai Kuning, Kec. Sengingi, Kab. Kuantan Singingi (Kuansing).
Sontak saja Senin (2/8) pukul 08.30 WIB itu warga sekitar heboh.
Tubuh bayi malang itu sudah menghitam. Diduga sudah beberapa hari berada di dalam sumur milik keluarga Sukanto tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya SH MH menyebutkan, kejadian bermula saat Sukantri menghidupkan kran air. Namun, air yang keluar ternyata berbuih dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Curiga dengan apa yang ia lihat, Sukantri pun pergi ke sumur yang terletak di belakang rumahnya. Begitu dicek, Sukantri melihat benda mirip boneka sedang terlungkup dalam sumur.
Sukantri akhirnya memutuskan memberitahukan apa yang ia lihat ke suaminya Sukanto. Sontak saja Sukanto melihat ke dalam sumur tersebut dan memberitahukan lagi orangtuanya Sukandar.
Setelah Sukandar melihat ke dalam sumur, kemudian mereka bersama-sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon. Begitu diangkat, ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, pihak polisi lantas mengamankan dua orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi. Mereka adalah mahasiswi berinisial NY (20) dan suaminya seorang mahasiswa DR (25). Pengantin baru ini beralamat di Desa Sungai Kuning, Kec. Singingi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa mereka sudah berpacaran sejak tahun 2020. Bahkan, pada Oktober 2020, kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa ianya telah hamil kemudian pelaku DR menyarankan agar pelaku NY menggugurkan kandungan tersebut dg minum obat minuman yang disarankan DR namun tidak berhasil, dikarenakan tidak ada reaksi maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat dan minuman yg disarankan DR selama 1 minggu namun tetap tidak ada reaksi.
Pada hari Kamis, 29 Juli 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orang tua NY yaitu saksi SUKANTO, setelah selesai acara, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng dan pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira jam 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules kemudian pelaku pergi kekamar mandi dibelakang rumah, dan setibanya dikamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah.
Saat ini kedua pelaku yaitu DR dan NY berikut barang bukti yg ada sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan undang undang, diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP, tutup Koko
Subhan/hms