Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Berupa Pil Putih Bertuliskan Huruf YY dan huruf LL

Tasikmalaya, Sumbarlivetv.com – Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Berupa Pil Putih Bertuliskan Huruf YY dan huruf LL. Dua rumah yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi di Perum Bumi Resik Indah, Sukamanah, Cipedes Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/06/21) pagi, ternyata memproduksi pil YY, obat ilegal.

Dalam penggerebekkan ini, Polisi mengamankan 700 ribu butir pil tersebut yang siap edar, bahan-bahan pembuatannya dan alat cetaknya. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan SH SiK MSI

Kata dia, selain menggerebek 2 rumah di Perum BRP, pihaknya juva menggerebek sebuah rumah lainnya di Perum Nirwana, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

“Jadi ini penyalahgunaan sediaan farmasi berupa pil putih bertuliskan huruf YY dan huruf LL diduga memproduksi secara home industri,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota

Terang dia, pihaknya menciduk 5 orang tersangka. Mereka adalah Y (48), pemilik pil YY, dan A (37), kurir pil YY, A (46) buruh cetak pil YY, I (41), buruh cetak pil YY, dan S (41) buruh packing pil YY.

Dalam penggerebekkan itu pihaknya juga mengamankan paket dus besar di dalamnya terdapat 700 ribu pil YY siap edar, jolang besar berisikan grandul, alkohol dan lain sebagainya.

Sedangkan barang bukti bahan yang belum diracik diantaranya 5 karung Laktos, 5 Hicl, 1 karung glocel. Selain itu juga diamankan sebuah mesin cetak mesin open, 50 rol alumunium foil, dan 2 timbangan.

Sedangkan kendaraan yang diduga jadi alat transportasi pendistribusian pil tersebut adalah sebuah mobil Luxio bernopol Z 1284 NF, dan Xpander bernopol Z 1271 LK.

“Sedangkan di rumah yang satu lagi di Purbaratu diamankan satu paket plastik plastik berisikan 5,6 kilogram bahan berupa Jenis Trihexpenedil,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, kronologi kasus ini awalnya saat anggota BNN, Sabtu (12/06/21) dini hari, menginformasikan bahwa hasil penyelidikan lanjutan ditemukan home produksi obat terlarang.

“Jadi awalnya diduga ada kegiatan di rumah Perum BRI yang di dalamnya memproduksi obat-obatan. Selanjutnya anggota Satresnarkoba dan BNN bersama BNN RI sekira jam 05.30 WIB menggerebek rumah itu,” jelasnya.

Kemudian, tukas Doni, dilakukan penggeledahan dan didapati berbagai barang bukti. “Sebanyak 5 tersangka kita amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Per dus pil YY ini dijual Rp 12 juta. Sedangkan jika dijual eceran Rp 10.000 per 3 butir. Kandungan pil itu hampir 70 persen berisi alkohol. “Jadi ini obat seperti miras padat,” pungkasnya.

Haris/hms

Tinggalkan Balasan