Perlindungan Konsumen Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia
Perlindungan Konsumen Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia

Sumbarlivetv – Perlindungan konsumen terhadap eksekusi jaminan fidusia, menutupi segala resiko terhadap macetnya pinjaman yang dilakukan oleh debitur baik ada unsur kesengajaan atau tidak. Jaminan dapat dikatakan sebagai pengaman bagi kreditur dalam proses pinjam meminjam, yang mana memberikan kepastian akan pelunasan utang debitur sesuai dengan perjanjian kreditnya, sehingga jaminan juga harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Berdasarkan Undang- undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dalam Pasal 7 Undang- Undang Jaminan Fidusia, utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :

  • Utang yang telah ada
  • Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu
  • Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
    Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yaitu :
  • Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan
  • Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia
  • Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia
  • Kantor Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman
  • Setelah pendaftaran akan diperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia

Dalam jaminan fidusia akta jaminan yang dibuat dihadapan Notaris, sekurang- kurangnya memuat :

    1. Identitas Pemberi dan Penerima Fidusia
    2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
    3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
    4. Nilai penjaminan
    5. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 18 PP NO. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, terkait biaya pembuatan akta jaminan fidusia dibagi sebagai berikut :

  • Nilai penjaminan sampai Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus)
  • Nilai penjaminan di atas Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus)
  • Nilai penjaminan di atas Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (Satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan cara :

  • Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia
  • Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
  • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Jika jaminan fidusia tidak didaftarkan, maka eksekusi tidak dapat dilakukan, karena syarat dari eksekusi harus adanya Sertifikat Jaminan fidusia yang didapat pada saat pendaftaran jaminan fidusia.

Dengan adanya hak pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia tanpa harus menunggu Putusan Pengadilan, hal ini yang banyak disalah artikan oleh Penerima Fidusia, tidak jarang dari mereka menggunakan debt collector untuk mengambil objek jaminan fidusia.

Perlunya perlindungan konsumen dalam hal ini dengan melihat kejadian – kejadian pengambilan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector di jalan, ada pula dalam penarikan objek jaminan fidusia dengan menggunakan kekerasan, jika terjadi demikian maka Penyelesaian Sengketa bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, berdasarkan Pasal 45 Undang- undang Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan melalui :

  1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
  2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
  3. Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang- undang.
  4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan, gugatan melalui Pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Ancaman Pidana Penarikan Kendaraan Bermotor secara Paksa diatur dalam Pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau upaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jadi, upaya hukum yang dilakukan jika kendaraan ditarik paksa oleh debt collector dapat dilakukan upaya hukum perdata baik melalui pengadilan atau di luar Pengadilan. Kedua, dengan upaya hukum pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman.

Sedangkan proses hukum yang ditempuh untuk pelaku usaha / Lembaga Pembiayaan:
Sengketa disidangkan melalui Pengadilan;

    1. Penyitaan kendaraan
    2. Pelelangan Kendaraan Bermotor (untuk menyelesaikan hutang DebiturNamun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia dengan mewajibkan kreditur mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, sepanjang objek jaminan fidusia tidak diberikan secara sukarela oleh Debitur. (AN)
    3. Referensi :
      • Kitab Undang- undang Hukum Pidana
      • Undang- undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
      • Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
      • PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
      • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
      • Purba,Jamaslin James. 2018.Perlindungan Konsumen dalam Eksekusi Jaminan Fidusia .Bogor.

Tinggalkan Balasan