Polres Agam Ringkus Kawanan Perampok Pedagang Emas di Matur
Agam, Sumbarlivetv.com — Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap 4 dari 6 orang pelaku kasus perampokan terhadap pedagang emas yang terjadi di daerah Matur pada Jum’at 16 September 2022 bulan lalu.
Keempat pelaku itu berinisial HT (48) warga Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, CM (65) warga Nagari Koto Anau, Kabupaten Solok, RR (31) warga Nagari Gaduik, Kabupaten Agam, dan RA (40) warga Nagari Labuah Gunuang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian saat Jumpa Pers, Kamis, (13/10) pagi, mengatakan, keempat tersangka diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Yakni HT ditangkap di daerah Padang, CM di Koto Anau Kabupaten Solok, RA dan RR di daerah Indragiri hulu, Riau.
“Dua hari pasca kejadian kami mengamankan tersangka HT di rumahnya di Padang. Setelah dilakukan pengembangan, Esok harinya, tersangka CM berhasil di tangkap di Koto Anau Solok, dan Menyusul tersangka RR dan RA yang ditangkap di daerah Indragiri hulu, Riau.”
Ia menyebutkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak Rp 394.700.000 dari total hasil penjualan emas, gelang emas 24 seberat 122,5 gram, satu kantong plastik bening berisi butiran emas seberat 381,5 gram, satu kantong plastik bening berisi 22,87 gram, mobil Toyota Raize, dan mobil Suzuki Carry pick up, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, dan 5 unit handphone.
“Untuk barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 394,7 juta ini berasal dari hasil penjualan emas yang dilakukan oleh tersangka. Sementara jika ditotalkan BB berupa emas dan uang tunai seluruhnya diperkirakan sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya, sejak bulan Agustus 2022 tersangka sudah merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Sejak itu, ia sudah mulai mengintai tempat korban berdagang emas baik di daerah Matur maupun Bukittinggi, bahkan pelaku juga sudah mengetahui tempat tinggal dan lokasi toko korban.
“Jelang melakukan aksinya kendaraan minibus Toyota Kijang Grand yang dikemudikan pelaku sempat menabrak kendaraan korban sebanyak 2 kali hingga mengambil barang emas dan uang tunai sebanyak Rp. 100 juta milik korban,” sebutnya.
Ia mengatakan, tersangka juga sempat menembak bagian paha korban lantaran korban melakukan perlawanan.
“Korban mengalami luka tembak pada bagian paha karena sempat melawan ketika dirampok,” katanya.
Kapolres menjelaskan total tersangka perampokan ini berjumlah 6 orang. Namun yang ditangkap baru 4 orang, sementara 2 tersangka lainnya dengan inisial R dan J masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“2 tersangka lagi masih buron. Mohon doa restunya agar semua tersangka ini bisa kita tangkap. Ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 juncto 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Feriasisca/hms