Polsek Pancung Soal Ingatkan Warga Masyarakat Untuk Tidak Melepasliarkan Hewan Ternak

Pessel, Sumbarlivetv.com — Menindak lanjuti arahan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H untuk menindak lanjuti segala aspek potensi gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pessel termasuk penertiban hewan ternak yang dapat berpotensi konflik sosial dengan mengacu kepada Perda yang telah ada. Sabtu 15 Oktober 2022.

Polsek Pancung Soal gencarkan Edukasi kepada masyarakat Perda Kab.Pessel Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 41 Tentang Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Bertempat di Ken. Kudo kudo Inderapura Kec. Pancung Soal Bhabinkamtibmas Bripka Mahmudi sedangkan Bhabinkamtibmas Aipda Mardi Yusuf di Kampung Hilalang Ken. Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pessel melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait Perda Kab. Pesisir Selatan nomor 1 Tahun 2016 Pasal 41 tentang ketentaraman masyarakat dan ketertiban umum diantaranya pelarangan melepas liarkan hewan ternak sapi.

Baca juga :  Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Jorong Binjai Sukses Menggelar MTQ Tingkat SD Se-Nagari Binjai

Adapun para pemilik ternak sapi memahami dan menanggapi dengan baik hal tersebut maka langsung mengkandangkan sapinya kekandang.

Dalam kesempatan ini kedua Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat agar mengikat atau mengkandangkan ternaknya, jika ternak tersebut masih berkeliaran maka akan dikenakan sanksi hukum sebagaimana Perda Bupati nomor 1 Tahun 2016 Pasal 41 Tentang Penertiban Ternak.

Karena hal tersebut bisa berdampak terhadap para pemilik yaitu sangsi denda sebagaimana edukasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 41 tentang Kenyamanan Masyarakat dan Ketertiban Umum diantaranya.

Jika ada ternak sapi milik masyarakat yang melanggar akan diamankan dan pemiliknya akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- / hari dan jika selama 7 hari denda tidak dibayar maka ternak sapi akan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Pessel.

Baca juga :  SMA Kartika 1-5 Padang Berbagi Bahagia Bersama Murid dan Masyarakat di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M,

Jika ada ternak kambing milik masyarakat yang melanggar, maka kambing tersebut akan diamankan sedangkan pemiliknya akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- / hari dan jika 7 hari pemilik tidak juga membayar denda maka ternak kambing akan dilelang oleh Pemerintah Kab. Pessel.

Sangsi berupa denda tersebut akan disetor ke kas daerah (Pemda).

Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH membenarkan kegiatan para Bhabinkamtibmasnya dengan menghimbau dan mengedukasi masyarakat di wilayah hukumnya.

Dengan cara mendatangi Lokasi menemui para pemilik ternak sapi maupun kambing serta berkoordinasi dengan kepala kampung dan Walinagari untuk memberitahukan kepada masyarakatnya.

Apabila tidak mengindahkan himbauan maka akan diberikan Sanksi kepada pemilik ternak yang melanggar Perda Pasal 41 dimaksud.

Baca juga :  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Hal ini untuk menertibkan ketertiban umum mencegah gangguan kamtibmas nantinya bahkan mengundang aksi kriminalitas terhadap hewan ternak apabila dilepas liarkan.

Kapolsek menghimbau agar pemilik hewan ternak memelihara dengan baik yakni mengkandangkan, karena salah satu contoh apabila dilepaskan membahayakan bagi pengguna jalan raya maupun mengganggu ketertiban umum, pungkas Kapolsek.

Gatot/hms

Tinggalkan Balasan