Sumbarlivetv.com, Padang – Satpol PP Padang langsung tegur PKL yang mengunakan Trotoar dan Badan Jalan untuk berjualan. Selasa tanggal 16 Maret 2021.
Kedapatan saat patroli, Satpol PP Padang, langsung melakukan peneguran terhadap PKL yang mengunakan Trotoar dan Badan Jalan di seputaran Kota Padang.
Puluhan PKL yang ditegur, langsung diingatkan agar tidak meninggalkan barang dagangannya di atas trotar, atau dengan sengaja meletakkan lapak dagangannya akan dikenakan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mari kita bersama kembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Kita Stop berjualan di trotoar dan badan Jalan. Kita dukung penuh segala program pemerintah.
Baca juga : Pandangan Hukum Terkait Pengangkatan 5 Plt OPD Pasaman Barat
Dedi