Sumbarlivetv.com — Sengketa tanah hak ulayat antara masyarakat adat nagari Manggopoh dengan masyarakat adat Tiku V Jorong. Bahwa permasalahan klaim kepemilikan hak ulayat atas tanah telah berlangsung lama sejak terpecahnya wilayah administrasi nagari Tiku menjadi beberapa nagari, yang saat ini obyek tanah ulayat menjadi lokasi perkebunan sawit dan dikelola oleh PT. Mutiara Agam.
Kemudian permasalahan lahan tersebut mencuat kembali pada tahun 2008 berupa gugatan perdata ganti rugi pemanfaatan tanah ulayat oleh PT. Mutiara Agam yang diajukan olen ninik mamak mewakili masyarakat adat kaum nagari Manggopoh.
Bahwa perkara gugatan antara ninik mamak nagari Manggopoh melawan PT. Agam dimenangkan oleh Ninik Mamak Nagari Maggopoh berdasarkan putusan nomor 14/PDT.G/2008/PN.LB.BS jo. Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo.Nomor 1263 K/Pdt/2010 jo. Nomor 749 PK/PDT/2011
Bahwa sekitar tahun 2012 diajukan permohonan eksekusi namun proses eksekusi tersebut tidak berjalan lancar karena mendapat perlawanan dari Masyarakat Tiku V Jorong yang berpendapat tanah obyek eksekusi terletak di Nagari Tiku V Jorong dan bukan milik ninik mamak nagari Manggopoh, hal tersebut menimbulkan kejadian pembakaran kendaraan dan kondisi keamanan tidak kondusif.
Bahwa kemudian terjadi kesepakatan perdamaian antara ninik mamak nagari Manggopoh dengan PT. Mutiara Agam yang selanjutnya dilaksanakan eksekusi secara sukarela pada tanggal 25 Juli 2018.
Bahwa permasalahan semakin meruncing yaitu pada tahun 2022 salah satu ninik mamak nagari manggopoh mengajukan gugatan dengan alasan tidak pernah dikut sertakan dalam proses perdamaian dan proses eksekusi secara sukarela yang pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2611 K/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023, dan sekarang masih dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali.
Bahwa diajukan permohonan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Nomor 2611 K/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan telah dilakukan tahapan ekseksusi mulai pemanggilan pihak sampai dilakukan peninjauan lokasi untuk pencocokan lokasi.
Bahwa saat dilakukan peninjauan lokasi sempat dilakukan penghadangan oleh masyarakat nagari Tiku V Jorong sehingga pemeriksaan setempat ke obyek yang akan eksekusi tidak bisa dilanjutkan/.
Bahwa obyek yang akan dieksekusi merupakan sebagian dari objeknya berupa HGU Nomor 4 tahun 1992 atas nama PT. Mutiara Agam.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam tanggal 27 Juni 2024 menyampaikan bahwa HGU Nomor 4 tahun 1992 yang menjadi objek yang akan diekseksi sebagian, pada saat ini telah diperpanjang dan telah diterbitkan HGU baru atas nama PT. Mutiara Agam sebanyak 10 (sepuluh) HGU.
Dan pada saat ini BPN tidak bisa memetakan objek perkara dan hanya dapat memberikan data awal mengenai data wilayah yang menjadi pecahan HGU Nomor 4 tahun 1992.
Bahwa melihat bunyi amar putusan dan dengan telah dipecahnya HGU Nomor 4 tahun 1992 yang selanjutnya terbit HGU baru maka batas – batas obyek yang akan dieksekusi tersebut tidak jelas lagi oleh karenanya Pengadilan Negeri Lubuk Basung menghentikan proses eksekusi tersebut dengan mengeluarkan penetapan.
#Admin