Seorang Ibu Rumah Tangga Dengan Plastik Klip Berisikan Kristal

Kalimantan, Sumbarlivetv.com – Seorang Ibu Rumah Tangga Dengan Empat Bungkus Plastik Klip Berisikan Kristal. kembali, Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Beserta 5,38 Gram Sabu, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di Jalan Walter Condrad No. 32 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada saat diamankan, WY alias Yuli (31) kedapatan menyimpan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,38 Gram, timbangan digital beserta barang bukti lain, Jumat (16/4/2021) siang kemarin.

Baca juga :  Tanggap Darurat Bencana Alam di Sukabumi, Indosat Ooredoo Hutchison Turun Tangan Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Seorang Ibu Rumah Tangga Dengan Plastik Klip Berisikan Kristal

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP. Syaifullah, S.H., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (17/4/2021) siang.

“Ya benar. Kami telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan terduga pelaku WY yang berawal dari Informasi masyarakat,” jelasnya.

Pada saat diamankan lanjutnya, WY sedang berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, satu buah potongan sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kasat.

Baca juga :  Wakapolda Sumbar Beri Pembekalan Kepada Siswa Diktukba Polri Gel. II Tahun 2024 di SPN Polda Sumbar

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kotawaringin Timur, Kalteng.

#Dehen/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *