Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com — Seorang Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu Paruh Baya Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bayang. Korban Alami Luka 14 Jahitan di Kepala. Polsek Bayang bergerak cepat amankan pelaku Penganiayaan terhadap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/32/X/2022/SPKT-A/SEK-BAYANG/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR. Rabu 12 Oktober 2022.

Korban adalah seorang Ibu rumah tangga An. R (55), Domisili Kamp. Talaok Ken. Talaok Kec. Bayang Kab. Pesisir Selatan.

Menurut keterangan Kapolsek Bayang AKP M. Thamrin, SH, M.M mengatakan kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di dalam rumah Pelapor Kamp. Talaok Ken. Talaok Kec. Bayang Kab. Pesisir Selatan.

Sedangkan pelakunya Inisial AJ (40), Minang), Pekerjaan Buruh Tani, Domisili masih satu kampung dengan korban.

Baca juga :  SUTAN RISKA SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TENTANG RANPERDA APBD TAHUN 2025

Kapolsek menuturkan awal kejadian sewaktu korban pulang dari habis mencari buah pinang dan sesampai dirumah korban melihat pelaku sedang mencekik leher anaknya yang bernama Pgl SILVIA (27).

Kemudian korban berusaha untuk melerai, namun pelaku marah kepada korban dan mencekik leher korban dengan sekuat tenaga.

Lantas kepala korban ditarik oleh kedua tangan pelaku dan memukulkannya kelantai sampai berulang kali sehingga mengalami luka robek pada bagian kening korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dikening dengan jahitan sebanyak 14 (empat belas) jahitan. ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban sepulang dari Puskesmas langsung membuat laporan ke Polsek Bayang, kami melalui Unit Reskrim langsung merespon laporan Korban dengan turun kelapangan menangkap pelaku.

Baca juga :  Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Nota Penjelasan Bupati Tentang Ranperda APBD TA 2025

Menghindari hal yang tidak di inginkan pasca kejadian pelaku kami amankan sekarang di Mapolsek Bayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam mengapa sampai terjadi hal tersebut dan membuat terang Tindak Pidana dimaksud oleh Unit Reskrim, pungkas Kapolsek.

Gatot/hms

Tinggalkan Balasan