Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Ciduk

RIAU, Sumbarlivetv.com — Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial HKP (25) di Desa Tanjung Pauh Kec. Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, menyimpan, memiliki atau mengedarkan, pada sabtu (29/10/2022) sekira pukul 13.30 wib.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H., M.H, dalam keterangan resminya menyampaikan, “Personil Polsek Singingi Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tanjung Pauh bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang berinisial HKP didalam rumah tepatnya didalam kamar pelaku.”

Baca juga :  Anjal dan Gepeng Marak diKota Payakumbuh

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kotak rokok lucky strike warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dan didalam lemari 1 (satu) buah alat pengisap sabu (bong) yang berisikan didalam kaca pirex butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 33 (tiga puluh tiga) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pipet untuk dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Singingi Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Baca juga :  Anjal dan Gepeng Marak diKota Payakumbuh

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka HKP adalah 1 (satu) paket sedang plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram, 1 (satu) Paket kecil plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 33 (tiga puluh tiga) buah plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat pengisap sabu ( bong ), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) Buah mancis tidak tertutup kepala, 1 ( satu) buah pipet untuk dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah gunting warna hitam hijau dan 1 (satu) buah kotak rokok lucky strike warna merah,” terang Kapolsek

Baca juga :  Anjal dan Gepeng Marak diKota Payakumbuh

“Terhadap pelaku HKP akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Agus.

Feriasisca/hms

Tinggalkan Balasan