Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)
Rokan Hulu, Sumbarlive.com — Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinsial ADA.
“Tersangka ADA beraksi di Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamata Rambah saat Korbannya tengah melaksanakan Sholat Shubuh,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK, Selasa (25/10/2022).
Lanjutnya, bersama Tersangka ADA diamankan, Barang Bukti (BB) Satu Unit Hand Phone Oppo A16. Kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim, ketika Pelapor sedang berada di rumah tengah melaksanakan Sholat Shubuh. Sedangkan Suami Pelapor sudah pergi dari rumah untuk berjualan Ikan. Sebelum, Pelapor melaksanakan Sholat Shubuh Korban masih melihat Hand Phonenya dalam keadaan sedang dicas di Rak-rak TV dalam Kamar
Setelah, Pelapor mengambil Whudu dan melaksanakan Sholat Shubuh tidak mendapati lagi Hand Phonenya di tempat semula dicas Setelah dicari di semua tempat di rumah Pelapor tidak menemukannya lagi, Kemudian Korban mendapati mendapati Pintu Sorong Ruko tempat tinggalnya, semula tertutup tapi terbuka. Korban, menanyakan kepada Anak-anak Pelapor juga tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul guna diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa yang diduga melakuka pencurian tersebut Pria berinisial ADA Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap ADA
Saat ADA sedang berada di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Team Resmob Polres mengamankannya serta mengakui perbuatannya. “Tersangka dan Barang Bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Raja sambil menutup keterangannya
Feriasisca/hms