Dharmasraya, SumbarliveTV.com – Tersangka Kasus Ilegal Loging Di Dharmasraya, Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 100 Milyar.  Polres Dharmasraya, menggelar Press Release terkait kasus Ilegal Logging dan berhasil menangkap satu pelaku kasus Ilegal Logging, di wilayah hukum polres setempat.

Kapolres Dharmasraya AKBP nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim iptu Dwi Angga Prasetyo, menyampaikan Pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial ES(47) warga, Bego Rejo Rt.03/03 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Provinsi Jambi, yang merupakan pelaku pengangkut kayu tanpa memiliki surat izin dari pihak yang berwenang.

” tersangka ini diamankan di Rumah Makan Di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Kapolres Nurhadiansyah. Selasa (06/09 /22)
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka Pelaku, saudara SE Membeli Kayu Dari Luar Daerah (Sijunjung) kemudian melewati Kabupaten Dharmasraya dan akan membawa kayu tesebut Kekabupaten Tebo.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, satu Unit Truck Colt Diesel Warna Kuning Dengan Nomor Polisi BH 8182 WUb, satu Lembar Stnk Mobil Truck Colt Diesel fe 74 hdv 4X2 m/t, satu Lembar nota warna putih bertuliskan nama HEN dan harga Rp.4.006.000d.

Hasil hutan kayu berupa :1. Kelompok meranti :1). Jenis mersawa : 30 batang, volume :0,9340 M3, dengan perincian :- 4X4X25 : 5 batang = 0,2000 M3- 3X4X25 : 4 batang = 0,1200 M3- 4X4X20 : 14 batang = 0,4480 M3- 3X4X20 : 1 batang = 0,0240 M3- 2X4X20 : 1 batang = 0,0160 M3- 4X3X25 : 1 batang = 0,0300 M3- 4X3X20 : 4 batang =0,0960 M322). Jenis Kulim : 50 batang, volume :1,3962 M3, dengan perincian :- 4X6X12 : 30 batang = 0,8640 M3- 3X6X12 : 12 batang = 0,2592 M3- 4X7X13 : 6 batang = 0,2184 M3- 3X7X13 : 2 batang = 0,0546 M33). Jenis Timbalun : 42 batang, volume :1,1785 M3, dengan perincian :- 4X4X25 : 10 batang = 0,4000 M3- 3X4X25 : 5 batang = 0,1500 M3- 2X4X25 : 2 batang = 0,0400 M3- 4X3X25 : 3 batang = 0,0900 M3- 3X3X25 : 1 batang = 0,0225 M3- 4X4X20 : 4 batang = 0,1280 M3- 3X4X20 : 4 batang = 0,0960 M3- 4X3X20 : 1 batang = 0,0240 M3- 3X3X20 : 2 batang = 0,0360 M3- 4X4X15 : 3 batang = 0,0720 M3- 3X4X13 : 3 batang = 0,0468 M3- 4X3X15 : 3 batang = 0,0540 M3- 4X4X12 :1 batang = 0,0192 M32. Kelompok Campuran Jenis Kolek 10 Batang, volume :0,28880 M3- 4X6X12 : 10 batang = 0,28880 M3JUMLAH TOTAL : 132 batang = 3,7967 M3.

“Kemudian terhadap tersangka Inisial ES Dikenakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar,” pungkas Kapolres.

DIMETRI ROBBY

Tinggalkan Balasan