Pasaman Barat Sumbar Livetv.Com – Tim gabungan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tiga pekerja Tambang emas ilegal di Kawasan Astra (Lubuak Baka) di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (29/07/2023) lalu sekitar jam 03:00 WIB dinihari.

Waka Polres Pasbar mengatakan penangkapan terhadap pelaku tambang emas itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB dibawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris

 

“Dengan medan yang cukup berat, Tim Polres Pasbar berhasil menangkap tiga orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) , dengan identitas Andi asal Sarolangun Jambi, sebagai operator, Ansori (34) asal Lampung berdomisili Sumber Agung Kinali (Pasbar) yang berperan sebagai anak box dan Nendi (36) beralamat Sitiung Dharmasraya juga berperan sebagai anak box ,” kata Waka Kapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution, didampingi Kasi Humas AKP. Rosminarti, SH, Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida saat jumpa Pers di Mako Polres Pasaman Barat, Senin (31/07/2023).

 

Penangkapan pelaku tambang ini bukti keseriusan Kapolres Pasbar dengan membentuk tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Fahrel Haris, SH, MH berhasil menciduk ketiga pelaku sedang melakukan penambangan emas yang menggunakan alat berat Hitachi warna orange di pinggiran sungai Batang Pasaman.

 

“Ketiga pelaku dan barang bukti alat berat excavator merek Hitachi, satu alat dulang, serta Karpet warna hijau untuk penyaring hasil tambang dan 27 jerigen BBM solar turut diamankan, HP,

,satu unit timbangan, 10 gram butiran emas hasil tambang ilegal,” pungkas Kompol Chairul.

 

Selain itu katanya, pihaknya sedang mengejar inisial “J” sebagai pemodal dan pemilik alat berat dan Inisial “J” sementara Inisial “A” yang berperan sebagai pengawas koordinator lapangan tambang emas ilegal tersebut masih dalam pengejaran pihak polisi.

 

“Kita akan dalami perkaranya siapa-siapa yang terlibat dalam tambang emas tanpa izin ini, bisa saja tersangkanya akan terus bertambah, termasuk menyelidiki pemasok logistik BBM untuk aktifitas PETI di kawasan hutan lindung dan penadah emas hasil tambang tersebut,” kata Waka Polres.

 

“Ketiga tersangka saat ini.sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar, tanggal 29 Juli 2023 untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

 

Para Tersangka dikenakan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral batubara dan/atau Pasla 89 Ayat (1) huruf a dan b  Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b undang-undang RI Nomor 18ntahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 39 UU nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022  tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak 10 Milyar.

 

“Terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan kasus PETI tersebut dalam pengejaran tim opsnal untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Chairul.

 

Pada kesempatan tersebut, Waka Polres menyampaikan pesan dari Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Pasaman Barat.

 

“Apabila masih ditemukan, akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, baik warga Pasbar maupun orang dari luar daerah Pasbar,” tegasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan