Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumbar Laksanakan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Pesisir Selatan. Sesuai Permenkumham Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tanggung jawab atas penyelesaian dugaaan Pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Dalam rangka menjalankan amanat tersebut Kantor Wilayah melalui tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang di ketuai oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dewi Nofyenti beserta anggota tim melaksanakan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilaksanakan pada 12-13 September 2022.
Rapat Fasilitasi ini menghadirkan langsung pihak pelapor dan juga instansi terkait yaitu Kepala bagian hukum Kab.Pesisir Selatan, perwakilan Dinas tenaga Kerja, Camat IV Jurai, dan Wali Nagari Taratak Tangah Lumpo. Rapat membahas tentang adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Pesisir Selatan.
Tujuan diadakannya rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini untuk mendengarkan pendapat pihak terkait tentang isu tersebut dan diharapakan dengan turunnya tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumbar dapat membantu koordinasi dan bersama-sama menemukan solusi atau jalan yang terbaik untuk masyarakat yang akan menjadi TKI keluar negeri nantinya.
Dengan adanya permasalahan ini diharapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih perusahaan atau biro PJTKI yang akan memberangkatkan TKI.
Gatot/hms