Padang, SumbarliveTV – Wagub Sumbar Menjadi Keynote Speaker Dalam Opini Kemenkumham Sumbar dan Balitbangkumham. Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menjadi keynote speaker dalam kegiatan Obrolan Peneliti (OPini), webinar yang digagas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI (Balitbangkumham) pada Rabu (9/3).

Acara yang mengangkat tema “Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi” ini dilaksanakan secara hybrid dari Aula Pengayoman Kantor Wilayah dan disaksikan 1.456 akun peserta secara daring dari aplikasi Zoom Meeting dan live streaming Youtube. Peserta kegiatan terdiri kalangan akademisi serta mahasiswa Hukum, praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum, masyarakat pemerhati hukum, Mitra Kemenkumham Sumbar, serta dari internal Kemenkumham se-Indonesia.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Wakil Gubernur dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi hasil penelitian Hukum dan HAM terkait Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam giat OPini yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sumbar pada hari ini.

“Dengan dilaksanakan sosialisasi, maka hasil penelitian yang dilakukan dapat tersampaikan kepada publik. Peneliti akan menerima respon beragam dari publik terkait hasil penelitian yang dilakukan. Disinilah kita lihat mekanisme konsultasi publik berjalan sebagai salah satu ciri demokrasi ditengah masyarakat,” ujar Wagub Audy Joinaldy.

Audy meyakini bahwa penelitian hukum terutama terkait Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi penting dilakukan guna memastikan apakah norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan masih dapat mengatur berbagai perkembangan sosial yang tumbuh dalam kehidupan bernegara.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

“Faktor-faktor, baik eksternal maupun internal salah satunya aspek pemenuhan HAM yang dapat mempengaruhi norma hukum dalam peraturan perundang-undangan perlu diteliti, agar norma hukum tersebut dapat diketahui apakah masih efektif dan masih dapat diterima masyarakat sesuai perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat,” ujar Wagub kemudian.

Mengakhiri paparannya, Wagub berharap agar hasil diskusi pada OPini kali ini dapat memberikan manfaat pada pembentukan peraturan perundang-undangan terkait Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
“Kami yakin dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan kesempatan bagi Bapak/Ibu peserta dalam memperkaya khasanah terkait hasil penelitian yang dilakukan. Dengan sosialisasi yang dilakukan maka urgensi RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dapat diketahui dan menjadi bahan untuk penyikapan pemerintah selanjutnya,” ujar Wagub.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Ria/hms

Tinggalkan Balasan