Bandung, Sumbarlivetv.com – Polrestabes Bandung Gelar Press Release Tindak Pidana Kasus Pembunuhan. Polrestabes Bandung, Lukman Nurdin (52) diamankan polisi usai membunuh pemilik toko plastik di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, bernama Sulaeman yang menderita sebelas luka tusukan. Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku karena desakan ekonomi untuk membayar hutang.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar hutang,” kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6).
Yoris menjelaskan, mulanya pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui bagian atap dan mendapati korban sedang tertidur. Pelaku lalu membangunkan korban sambil menodongkan sebilah pisau yang sudah disiapkan serta memintai sejumlah uang.
Ketika itu, menurut Yoris, korban sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan penusukan dan korban menderita sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tak hanya menusuk korban, pelaku juga menggasak uang senilai Rp 50 juta dari korban.
“Korban melawan dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, sebanyak 11 lubang tusukan dan pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp 50 juta,” ucap dia.
Yoris mengatakan, pelaku memiliki banyak hutang ke berbagai pihak dengan total hutang senilai Rp 460 juta. Hasil menggasak uang korban pun lalu dibayarkan oleh pelaku untuk membayar hutang. Diketahui, letak rumah korban dan pelaku berdekatan atau hanya berjarak dua rumah.
“Banyak hutangnya termasuk kontrakan pelaku,” tutur dia.
Akibat aksinya, sambung Yoris, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Polisi bakal melakukan proses pengembangan atas kasus tersebut termasuk untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kita akan mengurai untuk kasus ini karena memang hasil penyidikan apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan. Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko,” pungkas dia.
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
haris/hms