Pessel, Sumbarlivetv.com – 6 Pelaku Berhasil di Amankan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel di Pancung Soal. Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Kembali Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali melakukan penangkapan pelaku kejahatan narkoba jenis Shabu. Kamis 16 Maret 2023.
Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali dengan bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Ini adalah penangkapan yang ke 16 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 17 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 6 orang.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH, membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Rabu 15 Maret 2023 pukul 13.00 Wib bertempat di wilayah Kecamatan Pancung Soal Kab. Pessel.
Penangkapan yang pertama di Kampung Sungai puyuang terhadap 2 orang pelaku.
Identitas Tersangka 1. Inisial RAP (29), Minang, Petani, Domisili Kampung Malepang Ken. Bukit buai Kec. BAB Tapan Kab. Pessel.
- Inisial S (27), Minang, Petani, Domisili Kampung Sungai puyung Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.
Dirinya kedapatan sedang memakai barang haram tersebut berdua, setelah di interogasi ditempat, mereka berdua mendapatkan Shabu tersebut dari salah seorang tersangka lainnya, Tim langsung bergerak kerumahnya.
Dengan Identitas Tersangka 1. Inisial WS (38), Minang, Pedagang, Domisili Kampung Kudo Kudo Ken. Kudo kudo Kec. BAB Tapan Kab. Pessel.
Dengan Barang Bukti :
- 1 (Satu) paket sedang Shabu Narkotika Gol I jenis Shabu didalam plastik bening.
20 (Dua puluh) Pipet, 1 buah gunting dan 1 buah mencis.
1 (Satu) Unit Android Merk Vivo Warna Biru.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr. WS (38) Tim menemukan lagi 3 orang sedang memakai barang haram tersebut dirumah Sdr. WS (38) dilantai bawah rumahnya.
Dengan Identitas Tersangka 1. Inisial D (38), Minang, Swasta, Domisili Kampung Laban Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
- Inisial EC (19), Minang, Mahasiswa, Domisili Kampung Koto pandan Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.
Inisial RS (29), Minang, Petani, Domisili Kampung Transad Kec. Air Pura Kab. Pessel.
Dengan Barang Bukti :
- 1 (Satu) set alat hisap pakai Shabu Narkotika Gol I jenis Shabu didalam kaca pirek.
Ini berawal dari hasil Penyelidikan seringnya informasi diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkoba di daerah Kenagarian Kudo Kudo dan saat Tim Opsnal melakukan investigasi dan penyelidikan akhirnya dilakukan penggerebekan kelokasi yang dicurigai untuk memastikan keterlibatan.
Benar saja setelah dilakukan penyelidikan yang panjang Tim opsnal berhasil membungkam ke 6 pelakunya.
Dan hal ini diakui kepemilikan shabu tersebut oleh ke 6 Tersangka dan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Selanjutnya Tersangka beserta bukti barang tersebut diamankan di Satresnarkoba Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. tegas Dantim Opsnal.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH membenarkan hal itu, dalam satu hari 6 tersangka berhasil kami ungkap, dirinya pantas sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan para Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kasat Resnarkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyerangan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” tegas Kasat Resnarkoba.
Gatot/hms