Padang Panjang, Sumbarlivetv.com – Diduga anggota DPRD Padang Panjang dirikan bangunan tanpa IMB. Masalah perizinan, diakui menjadi salah satu masalah serius di Kota Padang Panjang. Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), dinilai masih tebang pilih dalam menertibkan proyek pembangunan yang ada di kota berjuluk Serambi mekkah itu.
Masyarakat menilai, jika yang melanggar masyarakat dan pelaku usaha kecil, maka tindakan tegas diberikan. Namun sebaliknya, kalau pelanggaran perizinan dilakukan pengembang besar dan oknum pejabat, maka aturan seolah bisa dinegosiasikan.
Gambaran itu terlihat dari sebuah proyek pembangunan rumah milik salah seorang anggota DPRD Kota Padang Panjang berinisial “ZF” di Jalan Syech Ibrahim Musa Kel. Gantiang. Diketahui, rumah tersebut tengah menjalani rehab hingga lantai 2. Sayangnya, pemilik disebutkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi, Januardi Lurah Gantiang mengatakan, ia belum mengetahui perihal renovasi rumah anggota dewan tersebut dan baru mengetahui di saat adanya sengketa tanah antara tetangga. Hal itu juga diperkuat adanya tim pengawasan PUPR yang turun lapangan dalam hal menjalankan fungsinya melalukan pengawasan.
Dikatakan, sesuai aturan pihaknya telah memberikan masukan dan menyampaikan pada ZF terkait dengan aturan tersebut. Namun ZF hanya menjawab, jika dulu pernah ada perjanjian, jika masyarakat Nagari Gunuang yang membuat bangunan, tak perlu membuat IMB. Dan kita juga telah minta bukti perjanjian tersebut, namun pihak ZF tak mampu memperlihatkannya.
“Dulu pernah ada tim pengawas PUPR yang turun lapangan guna mengawasi bangunan itu. Namun yang bersangkutan justru memarahi petugas dan mengatakan tak perlu mengurus IMB. Karena menurutnya ada perjanjian dengan pemko jika orang Gunung tak perlu pakai IMB jika membangun,” tuturnya.
Sementara ZF yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, terkesan enggan memberikan komentar. Bahkan media ini yang telah menunggu yang bersangkutan di lokasi, juga tak kunjung ditemui sang pemilik rumah.
E. Gindo Sinaro, salah seorang tokoh masyarakat Padang Panjang pada media ini mengatakan, imbauan untuk mengajukan IMB sebelum membangun rumah tidak cuma isapan jempol belaka. Dia mengatakan, aturan ini bahkan telah dipatenkan di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Misalnya dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28/2020 tentang bangunan gedung. Dijelaskannya, dalam mendirikan bangunan setiap orang harus memiliki hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, serta IMB.
“Jadi jika ada yang tak mengindahkan, apalagi itu adalah seorang pejabat yang seharusnya jadi panutan masyarakat, ini tentu sebuah kesemena-menaan. Seharusnya yang bersangkutan bisa menjadi contoh tauladan, bukan justru sebaliknya. Tungkek mambaok rabah itu namanya,” geram Sinaro
Wahyu