Surabaya,Sumbarlivetv.com –L embaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap berkolaborasi dalam pemenuhan hak saksi dan korban. Demikian terungkap dalam pertemuan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dengan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir di kantor Kejati Jatim, Kamis (20/5-2021).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo hadir bersama Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Sriyana. Sementara Kajati Jatim didampingi Aspidum Herry Pribadi dan Aspidsus Rudy Irmawan.
Dalam pertemuan berdurasi 60 menit itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap para jaksa di jajaran Kejati Jatim dapat memaksimalkan program perlindungan saksi dan korban yang dilaksanakan LPSK. Itu semua tidak lain bertujuan untuk mendukung agar proses hukum dapat berjalan lancar.
“Kalau diperlukan, semisal jajaran Kejati Jatim tengah menggelar rapat kerja maupun rapat koordinasi dan membutuhkan pemahaman akan tugas dan fungsi LPSK dalam perlindungan saksi dan korban, kita siap membantu, baik dalam pertemuan secara offline maupun daring,” kata Hasto.
Selama ini, Hasto menilai kolaborasi LPSK dan jajaran kejaksaan berjalan baik, termasuk dalam perhitungan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. “Khusus kompensasi (pada tindak pidana terorisme) sudah berjalan, sedangkan untuk restitusi masih ada sejumlah tantangan, seperti pelaku yang enggan membayar restitusi dan memilih hukuman subsider yang dianggap lebih ringan,” ungkap Hasto.
Kajati Jatim Muhammad Dofir mengatakan, pihaknya siap menjaga hubungan kerja yang sudah terbangun selama ini dan siap saling mendukung untuk kepentingan korban. “Kita akan mendorong aspidum, aspidsus dan jajarannya untuk tidak ragu merekomendasikan saksi dan korbannya mendapatkan perlindungan LPSK,” ujar Dofir.
Apalagi, lanjut Dofir, pada saat menjabat Kajari Surabaya, dirinya sudah beberapa kali bekerja sama dengan LPSK. Tentu pengalaman ini akan dilanjutkan kala dirinya menjabat Kajatim Jatim saat ini. “Mudah-mudahan kolaborasi dengan LPSK dapat menunjang dan memudahkan tugas jaksa,” pungkasnya.
Joni S/hms