Kalteng, Sumbarlivetv.com – Jual gawai hasil curian di medsos, seorang pemuda diringkus Polsek Karau Kuala. Polres Barsel Kepolisian Sektor Karau Kuala diback up Unitresmob Polres Barito Selatan, jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MF (24) setelah berusaha menjual barang hasil curiannya melalui media sosial.
Terduga pelaku diringkus di kediamnnya yang beralamat di Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (19/5/2021) pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Karau Kuala Iptu Bambang Priyanto, S.H. melalui Kanitreskrim Aiptu Dadang Setyo N. menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya bersama Unitresmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya jual beli gawai melalui media sosial.
“Atas dasar itu kami terus melakukan pengembengan, dan setelah ditelusuri bahwa benar imei handphone sesuai dengan laporan pencurian pada tanggal 19 Mei 2021 dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/02/V/Kalteng/Res Barsel/Sek K.Kuala, tgl 20 April 2021 terjadinya pencurian dengan pemberitaan yang dilakukan terduga pelaku di SMAN 2 Karau Kuala,” terang Dadang.
Ketika diamankan, lanjut Kanitreskrim, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tujuh unit gawai merk Samsung Galaxy Tab A8 dan satu unit Resiver CCTV di SMAN 2 Karau Kuala.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti lainnya berupa satu buah gergaji tangan, satu buah sangkur, satu unit HP merk Samsung Galaxy J7 warna gold, enam kotak Samsung Galaxy Tab A dan satu unit HP merk Samsung Galaxy Tab A bersama kotaknya, telah diamankan di Mapolsek Karau.
“Kepada pelaku akan kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun,” tandas Dadang.
Dehen/hms/b/s