Kapolsek Bungus Teluk Kabung Tidak Membenarkan Anggotanya Membekingi Depcolektor Dalam Penarikan Unit

Padang, Sumbarlivetv – Terkait dengan penarikan Unit Mobil Merk Ertiga BA 1965 OI warna hitam dari nasabah atas nama siti salena dan selaku pihak kedua Ria alamat pasar laban bungus, kec bungus kota padang oleh pihak Leasing my bank melalui Depcollector pada tanggal 28/04/2021 didalam Garasi rumah yang mana selaku exsecutor saat itu Tomi bersama rekanya lebih kurang 10 orang dan 2 orang diduga oknum berpakaian loreng TNI yang juga ikut dalam penarikan unit.

Dan unit tersebut berhasil diambil didalam Garasi tampa Seizin pemilik rumah yang merupakan nasabah (orang kedua) pihak leasing my bank Finance nama unit Siti Salena, Ria selaku pihak kedua dalam kepemilkan,oleh pihak depcollector my bank finance diduga kuat saat dilakukan penarikan di bantu oleh dua oknum polisi pesonil polsek bungus dengan inisial as dan ri,dan Ria selaku korban sudah melaporkan ke dua orang oknum tersebut pada hari senin tgl 1 mei 2021 ke pihak propam polresta padang yang di terima oleh AKP Manurung.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

AKP Manurung menjelaskan kepada saya kalau ibu siti salena sebagai pemilik atas mobil saya ini telah menandatangani surat penyerahan mobil tersebut ke Pihak leasing,dan sayapun bilang ke pak manurung yang dipertanyakan apa boleh anggota polri membantu Depcollector dalam penarikan Unit mobil dan ini bukan penarikan tapi pencurian karena Unit mobil di bawa tanpa sepengetahuan saya,”Ucap Ria

Saat di konfirmasi ke Kapolsek Bungus Teluk kabung AKP Zamzami,SH, Kamis, 20/5/21, perihal keterlibatan anggotanya tersebut kapolsek mengatakan, jadi terkait tentang adanya pemberitaan ataupun informasi yang masuk ke polsek ini, tentang tindakan anggota saya dilapangan terkait dengan penarikan kendaraan oleh Debcollector. Diwilayah bungus teluk kabung,Saya selaku kapolsek bungus teluk kabung menyatakan bahwa kalau tindakan dari kedua anggota saya tersebut menyalahi aturan,prosedur yang berlaku (sop) yang berlaku baik di undang – undang kuhp maupun di pp ataupun di kepolisian, ya kita ikuti aturan yang berlaku dinegara kita ini karena ada sidang disiplin dan segala macamnya,” Jelas zamzami

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Kita juga mendapat kabar bahwa sudah ada laporan dari pemilik kendaraan ke polresta Padang, maka kita menanti perkembangan dari hasil penyelidikan subdit atau unit provost faminal di Polresta Padang tersebut,”Ucap kapolsek.

Dengan tegas Akp Zamzami mengatakan, bahwa saya atas nama kapolsek Bungus Teluk Kabung tidak membenarkan anggota saya untuk membekingi Depcolektor dari mana saja, kalau memang kedapatan saya akan ambil tndakan sesuai dengan uu kepolisian, tegas kapolsek.

Saat di konfirmasi ke pihak my bank finace dengan menghubungi salah satu kepala Depcolektornya di Ujung Gurun bernama Preki seakan menggindar dari media,Petiki selalu menghindar saat di jumpai awak media baik melalui Wasapnya maupun melalui handphone seluler.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

#Bunga

Tinggalkan Balasan