Dharmasraya, Sumbarlivetv.com – Tersangka pengedar dan pemakai daun ganja diringkus Satresnarkoba polres Dharmasraya. Tersangka pelaku kasus Narkoba jenis daun ganja diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam dua lokasi yang berbeda. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH yang di temui oleh awak media ini di ruangan Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada hari kamis (27/05/2021) mengatakan, benar sekali anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menengkap para pelaku yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Ganja.
Penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat adanya seorang yang di duga memiliki dan pengedar Narkoba jenis Ganja di daerah Jorong koto hilir Kenagarian timpeh Kecamatan timpeh Kabupaten Dharmasraya.Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan,memang dari hasil tersebut kami mengamankan seorang pelaku kasus narkoba jenis daun ganja,pelaku tersebut berinisal G umur lebih kurang 25 tahun.
Dalam penangkapan pertama tersebut kami mengamankan sejumlah barang bukti, satu buah kresekwarna kuning yang berisikan, di duga narkotika gol 1 jenis ganja berbentuk ranting daun dan biji kering yang dibungkus dengan kertas putih dan satu buah handphone android merk OPPO warna hitam dan satu lembar uang kertas lima puluh ribu rupiah.
Kronologis kejadian :
Benar pada Kamis tanggal 27-mei-2021 sekira jam 03.00 WIB, bertempat di jorong koto hilir kenagarian timpeh kecamatan timpeh kabupaten Dharmasraya , telah di amankan 1(orang) tersangka atas nama GODRI yang beralamat dan bertempat tinggal di jorong koto hilir nagari timpeh kecamatan timpeh kabupaten Dharmasraya.
atas dugaan menjual, memiliki, menguasai di duga narkotika jenis ganja, oleh satresnarkoba polres Dharmasraya,
Kejadian berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka PIKRI, sehingga satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap GODRI.
Disaat penangkapan dan pengeledahan disaksikan oleh kepala Jorong koto hilir bapak Markoni dan tsk PIKRI, Tsk sebagai pengedar di duga narkotika jenis ganja kering , sesuai dengan pasal 114 Jo 111 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman max 20 tahun penjara.
Robi | hms